Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Senin, 18 Januari 2021 - 12:25 WIB
loading...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketika menjadi anggota BPJS Kesehatan , Anda diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran setiap bulannya. Nominalnya pun bervariasi, bergantung pada jenis layanan yang digunakan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan terbaru di tahun 2021 adalah Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp35 ribu untuk kelas 3.

Seperti kewajiban bulanan lainnya, Anda juga akan membutuhkan kemudahan dalam melakukan pengecekan terhadap tagihan yang akan dibayarka. Dilansir dari Cermati, beberapa cara di bawah ini akan membantu Anda dalam pengecekan tagihan pembayaran. ( Baca juga:Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Awas Memicu Bengkaknya Tunggakan )

1. Melakukan pengecekan melalui website resmi BPJS

Cara ini akan menjadi pilihan yang sangat tepat bagi Anda yang aktif menggunakan layanan internet. Cukup masuk ke website resmi BPJS, yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ dan melakukan pengecekan tagihan pembayaran dengan beberapa langkah di bawah ini:
Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari nomor kartu dan tanggal lahir Anda sebagai pemegang kartu BPJS tersebut.
Setelah mengisi kedua kolom tersebut, Anda juga harus mengetikkan angka validasi yang tertera di sana. Kemudian klik “Cek”. Rincian pembayaran Anda akan muncul pada layar. Rincian ini meliputi pembayaran yang telah dilakukan dan juga tagihan yang belum dibayarkan.

2. Melakukan pengecekan melalui SMS Gateway

Selain melalui sambungan internet, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan tagihan melalui layanan SMS. Layanan SMS Gateway ini tentu akan memudahkan Anda dan juga para pengguna BPJS lainnya yang tidak atau jarang menggunakan layanan internet dalam keseharian mereka. Layanan ini bisa diakses dengan jaringan seluler di nomor 08777-5500-400.

Berbagai informasi mengenai layanan BPJS kesehatan yang Anda gunakan dapat diakses melalui nomor tersebut, termasuk jumlah tagihan bulanan yang harus dibayarkan dan jumlah denda yang dikenakan (jika Anda melakukan penunggakan pada bulan-bulan sebelumnya). Informasi mengenai tagihan tersebut bisa diakses dengan menggunakan salah satu data diri Anda, antara lain nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau nomor induk pegawai yang dimiliki. ( Baca juga:Planet Bumi Sekarat Lebih Cepat dari yang Kita Duga )

Gunakan salah satu dari nomor data diri tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan iuran bulanan BPJS Anda, dengan format:
Misalnya dengan nomor kartu BPJS Kesehatan:
Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan
Contoh: Tagihan 0000123456789
Kirim ke 087775500400.

3. Melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Anda bisa mengunduh dan menginstal aplikasi mobile JKN dari ponsel lewat Google Play Store atau App Store. Pertama, Anda harus registrasi untuk membuat akun. Lalu, masuk ke akun mobile JKN Anda. Pilih menu Tagihan, lalu Premi. Nanti akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

4. Melalui Channel Lain

Untuk mendapatkan informasi jumlah tagihan iuran BPJS  Kesehatan bisa juga lewat Care Center di nomor telepon 1500 400, layanan jemput bola BPJS  Kesehatan Mobile Customer Service (MCS), dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah ada di kota-kota besar di Indonesia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)