Kemenhub Kaji Penerbangan Selatan Pulau Jawa

Kamis, 14 Juli 2016 - 21:10 WIB
Kemenhub Kaji Penerbangan...
Kemenhub Kaji Penerbangan Selatan Pulau Jawa
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang mengkaji pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa untuk diterbangi sebagai penerbangan sipil. Hal itu mengingat jalur penerbangan yang melintasi pulau Jawa belum efisien. Saat ini, Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

"Kami sudah siapkan Perpresnya. Konsepnya sudah ada berupa MoU dengan KSAU. Draftnya sudah ada," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurutnya, uji coba pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa melalui penerbangan komersial direncanakan berlangsung pada September mendatang dengan menggunakan rute sekitar 75 mil di bawah Madiun (peta). "September kita trial (uji coba). Setelah itu, kalau tidak ada masalah, kita jalan," ucapnya.

Itu berarti dengan memanfaatkan area yang tadinya terbatas untuk militer, untuk selanjutnya direncanakan menjadi penerbangan sipil sehingga mampu menekan biaya bahan bakar pesawat serta meningkatkan kapasitas penumpang dalam penerbangan.

"Kalau tidak dipakai militer, akan digunakan sipil. Kita mengikuti saja, yang pasti tidak mengambil jam latihan militer," tandas Suprasetyo.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa disebutkan mampu menurunkan biaya penerbangan secara signifikan.

"Kalau itu bisa, memang untuk penerbangan ke Yogja, ke Solo, Banyuwangi, Denpasar itu waktunya bisa hemat 10 menit, fuelnya bisa 15% kira-kira, dan harga tiket mestinya bisa turun 10%. Lumayan kan," kata Menhub Jonan, belum lama ini.

Sebab itu, dia menekankan pentingnya memanfaatkan ruang udara di selatan Pulau Jawa. Dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden terkait hal itu telah disepakati untuk memanfaatkan ruang udara di selatan Jawa yang selama ini terlarang atau hanya digunakan untuk penerbangan militer.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0575 seconds (0.1#10.140)