Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan

Senin, 08 Agustus 2016 - 20:38 WIB
Bocorkan Data Peserta...
Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan
A A A
BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan negara menjamin sepenuhnya kerahasiaan data peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan demikian dia meminta seluruh masyarakat akan segera berpartisipasi dalam program ini.

‎"Data kerahasiaan peserta tax amnesty tidak bisa diminta oleh siapa pun dan tidak dapat diberikan kepada siapa pun. Jika Petugas pajak ada yang diketahui melanggarnya, akan kena pidana 5 tahun penjara. Jadi saya minta kepada seluruh warga negara untuk segara mendaftar," ujarnya di hadapan 3500 peserta sosialisasi Tax amnesty di Hotel InterContinental Bandung Dago Resor, Senin (8/8/2016).

(Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Data Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa)

‎Di tempat yang sama Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati menerangkan salah satu keuntungan Wajib Pajak (WP) mengikuti program amnesti pajak adalah tidak akan terkena pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Lanjut dia manfaat ini diklaim mampu merangsang WP berbondong-bondong mengajukan permohonan pengampunan pajak.

"Jika dana pengampunan diharapkan bisa sesuai dengan target, kami menargetkan semua wajib pajak berpartisipasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menghentikan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bagi yang mengikuti program ini sesuai dengan amanat UU Tax Amnesty," janji Sri Mulyani.

(Baca Juga: Target Tax Amnesty Tak Akan Diubah Sri Mulyani Apapun Risikonya)

Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk segera melaporkan hartanya pada periode pertama, lantara dana tebusan yang berlaku lebih kecil dibandingkan periode kedua dan selanjutnya.

"Ada beberapa manfaat dari amnesti pajak, di antaranya penghapusan pajak terutang baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Manfaat lainnya, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan," tutup Managing Director Bank Dunia tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momentum ketika Jokowi...
Momentum ketika Jokowi Bertemu Joko Widodo
Penerimaan Pajak Mulai...
Penerimaan Pajak Mulai Mandek Lagi, Jokowi Minta Disiapkan Jurus Baru
Gunakan Aplikasi Baru...
Gunakan Aplikasi Baru saat Ratas, Jokowi: Sudah Dengar? Tes, Tes, Tes
1 Jam Pertemuan Dubes...
1 Jam Pertemuan Dubes Belanda dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan
Ketika Ketum MUI Panggil...
Ketika Ketum MUI Panggil Jokowi Insinyur Haji Muhammad Joko Widodo
Banjir Ucapan Selamat...
Banjir Ucapan Selamat Ultah, Jokowi: Saya Hanya Bisa Mengucap Syukur
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
13 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
25 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved