Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan

Senin, 08 Agustus 2016 - 20:38 WIB
Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan
Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan
A A A
BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan negara menjamin sepenuhnya kerahasiaan data peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan demikian dia meminta seluruh masyarakat akan segera berpartisipasi dalam program ini.

‎"Data kerahasiaan peserta tax amnesty tidak bisa diminta oleh siapa pun dan tidak dapat diberikan kepada siapa pun. Jika Petugas pajak ada yang diketahui melanggarnya, akan kena pidana 5 tahun penjara. Jadi saya minta kepada seluruh warga negara untuk segara mendaftar," ujarnya di hadapan 3500 peserta sosialisasi Tax amnesty di Hotel InterContinental Bandung Dago Resor, Senin (8/8/2016).

(Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Data Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa)

‎Di tempat yang sama Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati menerangkan salah satu keuntungan Wajib Pajak (WP) mengikuti program amnesti pajak adalah tidak akan terkena pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Lanjut dia manfaat ini diklaim mampu merangsang WP berbondong-bondong mengajukan permohonan pengampunan pajak.

"Jika dana pengampunan diharapkan bisa sesuai dengan target, kami menargetkan semua wajib pajak berpartisipasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menghentikan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bagi yang mengikuti program ini sesuai dengan amanat UU Tax Amnesty," janji Sri Mulyani.

(Baca Juga: Target Tax Amnesty Tak Akan Diubah Sri Mulyani Apapun Risikonya)

Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk segera melaporkan hartanya pada periode pertama, lantara dana tebusan yang berlaku lebih kecil dibandingkan periode kedua dan selanjutnya.

"Ada beberapa manfaat dari amnesti pajak, di antaranya penghapusan pajak terutang baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Manfaat lainnya, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan," tutup Managing Director Bank Dunia tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6648 seconds (0.1#10.140)