Menkeu Cerita Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Miliar dalam Satu Minggu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkap, hasil dari sinergi antar seluruh Kementerian/Lembaga terkait, telah menggagalkanpenyelundupan barang impor ilegal yang membuat negara rugi ratusan miliar.Sri Mulyani melaporkan, untuk periode tanggal 4-11 November saja, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dengan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar.
“Ini hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan, terutama dikaitkan dengan komoditas garment, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika dengan perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Menkeu mengungkapkan, selanjutnya bakal disampaikan hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan sejak Oktober hingga November 2024. Sedangkan untuk periode Januari hingga Oktober 2024, Menkeu menegaskan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.
"Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua," kata Sri Mulyani.
Perlu diketahui, penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
Berikut hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai dengan November tahun 2024:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
“Ini hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan, terutama dikaitkan dengan komoditas garment, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika dengan perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Menkeu mengungkapkan, selanjutnya bakal disampaikan hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan sejak Oktober hingga November 2024. Sedangkan untuk periode Januari hingga Oktober 2024, Menkeu menegaskan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.
"Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua," kata Sri Mulyani.
Perlu diketahui, penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
Berikut hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai dengan November tahun 2024:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.