Luhut Pastikan Aturan Pajak Migas Selesai Pekan Ini
Selasa, 23 Agustus 2016 - 16:50 WIB
Luhut Pastikan Aturan Pajak Migas Selesai Pekan Ini
A
A
A
JAKARTA - Menko bidang Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan bakal rampung pekan ini. Luhut mengatakan telah membentuk tim guna menyelesaikan revisi peraturan tersebut.
Dan pada Jumat pekan ini, dirinya akan kembali menerima laporan mengenai revisi PP yang mengatur tentang cost recovery dan pajak migas tersebut. Jika telah selesai, pihaknya akan melanjutkan ke Presiden Jokowi.
"PP 79 mau kami finalisasi dalam satu minggu ini. Tadi sudah sepakat tinggal beberapa perbaikan. Sekarang tim kecil bekerja dan nanti hari Jumat, saya akan dilaporkan lagi, kalau selesai kami proses dan akan kami teruskan pada Presiden," ujar Luhut di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyebutkan, setidaknya ada tujuh poin yang akan direvisi guna membangkitkan kembali investasi di sektor hulu migas yang selama dua tahun belakangan tertekan oleh rendahnya harga minyak dunia. (Baca: Luhut Kebut 10 Proyek Migas dalam 2 Pekan)
"Mungkin ada 6-7 titik yang akan kami perbaiki dan tadi semua sepakat hal-hal itu harus diberikan, sehingga investor-investor di bidang energi akan bisa ditingkatkan," imbuh dia.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menambahkan, PP 79/2010 perlu direvisi agar investasi hulu migas lebih atraktif. Salah satu poin yang bakal direvisi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya termasuk PPN, PPh Badan, dan pajak daerah yang tidak bakal dikenakan pada kontraktor.
"Pertama yang perlu direvisi kepastian hukum, kedua iklim investasi lebih atraktif, ketiga penataan fiskal. Jadi tiga itu. Dalam beberapa hari ini akan finalisasi," tandasnya.
Dan pada Jumat pekan ini, dirinya akan kembali menerima laporan mengenai revisi PP yang mengatur tentang cost recovery dan pajak migas tersebut. Jika telah selesai, pihaknya akan melanjutkan ke Presiden Jokowi.
"PP 79 mau kami finalisasi dalam satu minggu ini. Tadi sudah sepakat tinggal beberapa perbaikan. Sekarang tim kecil bekerja dan nanti hari Jumat, saya akan dilaporkan lagi, kalau selesai kami proses dan akan kami teruskan pada Presiden," ujar Luhut di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyebutkan, setidaknya ada tujuh poin yang akan direvisi guna membangkitkan kembali investasi di sektor hulu migas yang selama dua tahun belakangan tertekan oleh rendahnya harga minyak dunia. (Baca: Luhut Kebut 10 Proyek Migas dalam 2 Pekan)
"Mungkin ada 6-7 titik yang akan kami perbaiki dan tadi semua sepakat hal-hal itu harus diberikan, sehingga investor-investor di bidang energi akan bisa ditingkatkan," imbuh dia.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menambahkan, PP 79/2010 perlu direvisi agar investasi hulu migas lebih atraktif. Salah satu poin yang bakal direvisi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya termasuk PPN, PPh Badan, dan pajak daerah yang tidak bakal dikenakan pada kontraktor.
"Pertama yang perlu direvisi kepastian hukum, kedua iklim investasi lebih atraktif, ketiga penataan fiskal. Jadi tiga itu. Dalam beberapa hari ini akan finalisasi," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :