Jokowi Tugasi Tiga Menteri Ini Kumpulkan Formulir Perizinan

Selasa, 23 Agustus 2016 - 18:21 WIB
Jokowi Tugasi Tiga Menteri...
Jokowi Tugasi Tiga Menteri Ini Kumpulkan Formulir Perizinan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mengumpulkan seluruh formulir yang berkaitan dengan perizinan.

Hal ini demi memudahkan dunia usaha untuk mengurus izin usaha. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, formulir perizinan tersebut menjadi awal ruwetnya proses perizinan di Tanah Air. Karena itu, Jokowi memintanya untuk menarik formulir-formulir tersebut agar proses perizinan lebih simpel.

"Karena kita tahu bahwa formulir ini sebenarnya menjadi awal keruwetan proses perizinan yang sebenarnya bisa dibuat simpel itu dibuat panjang karena begitu kompleksnya perizinan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dia mengatakan, ruwetnya sistem birokrasi dan perizinan di Tanah Air tidak hanya terjadi dalam proses perizinan usaha saja. Bahkan, dalam mengurus izin pernikahan pun calon pengantin harus mengurus segala macam perizinan berbelit.

"Tadi Bapak Wapres sambil becanda memberikan contoh, karena Presiden dan Wapres berulangkali menjadi saksi nikah. Orang untuk menjadi saksi nikah, orang yang mau nikah itu ternyata tandatangannya banyak, Pak Wapres hitung sampai lima kali. Setelah lihat formulirnya, itu complicated. Harus dapat izin dari istri pertama, izin dari istri kedua dan seterusnya. Menunjukkan bahwa ini sebenarnya cerminan rezim perizinan yang terlalu rumit," imbuhnya.

Untuk itu, sambung Politisi PDI-Perjuangan ini, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menko bidang Perekonomian, Menko bidang Kemaritiman dan Seskab untuk menginventarisasi seluruh formulir yang ada berkaitan dengan perizinan.

Selain itu, tambah dia, Jokowi juga memutuskan untuk menyetujui pembentukan satuan tugas (task force) investasi yang diusulkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong guna mengawal perjalanan PTSP pada tingkat pusat dan daerah.

"Hanya memang ada persoalan, PTSP pada tingkat daerah itu dalam koordinasi Mendagri. Sehingga dengan demikian perlu ada peraturan yang lebih rinci, lebih rigid agar BKPM bisa bertugas di lapangan," tandas Pramono.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5671 seconds (0.1#10.140)