Ken Bantah Peraturan Dirjen Pajak No.11/2016 Menjawab #StopBayarPajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah jika penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan lebih lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, untuk menjawab keresahan yang terjadi di masyarakat soal tax amnesty.
Ken menjelaskan penerbitan ini tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu di masyarakat yang bermunculan.
Menurut dia, peraturan ini sudah dirancang sejak lama sebelum isu tersebut muncul. Jika keluarnya peraturan tersebut berbarengan dengan isu yang sekarang berkembang, menurut Ken itu wajar-wajar saja.
"Tidak ada hubungannya dengan isu yang tagar-tagar itu. Justru keluarnya peraturan ini akan mempertegas azas dari perundang-undangan tax amnesty itu sendiri yakni keadilan," kata Ken dikantornya, Selasa (30/8/2016).
Baca: Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak
Ken mengakui memang masyarakat sekarang sangat tinggi animonya terhadap tax amnesty. Itu memberikan pengertian bahwa masyarakat percaya terhadap pemerintahan yang sekarang.
"Itu artinya, masyarakat percaya dengan Presidennya, makanya mereka ikut. Namun keresahan-keresahan yang muncul itu, memang karena belum dijelaskan sebelumnya secara detail soal azas keadilan UU itu sendiri," pungkasnya.
Ken menjelaskan penerbitan ini tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu di masyarakat yang bermunculan.
Menurut dia, peraturan ini sudah dirancang sejak lama sebelum isu tersebut muncul. Jika keluarnya peraturan tersebut berbarengan dengan isu yang sekarang berkembang, menurut Ken itu wajar-wajar saja.
"Tidak ada hubungannya dengan isu yang tagar-tagar itu. Justru keluarnya peraturan ini akan mempertegas azas dari perundang-undangan tax amnesty itu sendiri yakni keadilan," kata Ken dikantornya, Selasa (30/8/2016).
Baca: Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak
Ken mengakui memang masyarakat sekarang sangat tinggi animonya terhadap tax amnesty. Itu memberikan pengertian bahwa masyarakat percaya terhadap pemerintahan yang sekarang.
"Itu artinya, masyarakat percaya dengan Presidennya, makanya mereka ikut. Namun keresahan-keresahan yang muncul itu, memang karena belum dijelaskan sebelumnya secara detail soal azas keadilan UU itu sendiri," pungkasnya.
(ven)