Bank BJB Wajibkan Debitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 02 September 2016 - 22:10 WIB
Bank BJB Wajibkan Debitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Bank BJB Wajibkan Debitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan
A A A
BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman tentang kepesertaan BPJS Tenaga Kerja bagi debitur komersial dan korporasi Bank BJB. Pihak BJB juga siap menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembayaran iuran BPJSTK bagi Pekerja Rentan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terkait persyaratan kepesertaan BPJSTK bagi Debitur KUMKM, komersial dan korporasi serta donasi CSR untuk iuran Pekerja Rentan yang dijalankan BJB.

“Kami harap perbankan dan perusahaan lain juga dapat melakukan hal yang sama, sehingga akan mendorong perekonomian yang sehat dan peningkatan kesejahteraan pekerja juga akan tercapai,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016).

Pekerja Rentan merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJSTK karena belum mampu membayar iuran. Para Pekerja Rentan seperti nelayan, petani dan sebagainya ini hidup dalam kondisi pas-pasan walaupun telah berjuang keras setiap harinya dan berisiko mengalami kemunduran ekonomi jika mengalami kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan menghadapi kematian.

Untuk itu diperlukan dukungan dari masyarakat yang memiliki kemampuan agar mereka dapat menjadi peserta BPJSTK. Tingkat kepesertaan BPJSTK di Jawa Barat sampai dengan Juli 2016 mencapai 2,93 juta tenaga kerja dari target 2016 sebesar 5,33 juta tenaga kerja dan penerimaan iuran mencapai Rp 4,10 Triliun dari target 2016 sebesar Rp 6,50 triliun.

Sementara total kepesertaan BPJSTK secara nasional telah mencapai 20 juta pekerja dari target 2016 sebesar 22 juta pekerja, sedangkan iuran yang telah di capai sebesar Rp 26 triliun dari target 2016 Rp 42,65 triliun.

Dalam nota kesepahaman ini Lembaga Pengembangan Dana Bergulir (LPDB) KUMKM melalui Bank BJB dan bekerja sama dengan Kadin Prov Jabar akan memberikan fasilitas permodalan dan pembinaan untuk debitur pelaku Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat serta mewajibkan mereka ikut serta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJSTK

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para debitur ini sudah selayaknya dilakukan, mengingat pentingnya mereka memiliki rasa aman dan ketenangan dalam melakukan pekerjaan mereka," ungkap Agus.

Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan juga menyambut baik kehadiran para Direktur lembaga dan instansi terkait dalam kegiatan tersebut. Dia memandang optimis kerjasama ini akan mendapatkan sambutan yang baik dan terjaga keberlangsungannya. “Dengan adanya kerjasama ini, perlindungan pada tenaga kerja khususnya pelaku KUMKM di Jawa Barat akan semakin luas," terangnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5958 seconds (0.1#10.140)