HT Nilai Target Tax Amnesty Ambisius
A
A
A
SOLO - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menilai target tax amnesty atau pengampunan pajak yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun sangat ambisius. Karena, target denda sebesar itu harus meraih aset sebesar Rp5.000 triliun.
"Pertanyaannya ada enggak aset sebesar itu," ucap HT saat menjadi pembicara dalam silaturahmi dan dialog kebangsaan dengan pengusaha Soloraya di Diamond Solo Convention Center, Kota Solo, Rabu (7/9/2016) malam.
Jumlah denda yang ingin diraih dinilai cukup mustahil. Sebab dana pihak ketiga di seluruh bank di Indonesia, baik BUMN maupun swasta, serta perorangan dan perusahaan, totalnya hanya sekitar Rp4.000 triliun. Maka, HT tidak yakin dana yang nilainya lebih besar akan dilaporkan saat program pengampunan pajak.
Sehingga, lanjut Ketua Umum Partai Perindo ini, target tax amnesti sebesar Rp165 triliun besar kemungkinan tidak akan tercapai. Sampai kini, nilai tax amnesti yang masuk baru sekitar Rp5 triliun.
Padahal, batas waktu masih kurang 24 hari lagi untuk denda sebesar 2%. Mereka yang memiliki aset namun belum dilaporkan dalam SPT tahunan, tentunya akan memanfaatkan bulan ini karena besaran dendanya hanya 2%.
Sementara setelah itu, dendanya naik menjadi 4%. Belum lagi pemerintah harus menghadapi gugatan terhadap kebijakan tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
HT memprediksi target tax amnesti hanya tercapai antara Rp40 triliun sampai Rp50 triliun. Sehingga, besar kemungkinan akan kembali terjadi pemotong pemotongan anggaran di pemerintahan.
"Pertanyaannya ada enggak aset sebesar itu," ucap HT saat menjadi pembicara dalam silaturahmi dan dialog kebangsaan dengan pengusaha Soloraya di Diamond Solo Convention Center, Kota Solo, Rabu (7/9/2016) malam.
Jumlah denda yang ingin diraih dinilai cukup mustahil. Sebab dana pihak ketiga di seluruh bank di Indonesia, baik BUMN maupun swasta, serta perorangan dan perusahaan, totalnya hanya sekitar Rp4.000 triliun. Maka, HT tidak yakin dana yang nilainya lebih besar akan dilaporkan saat program pengampunan pajak.
Sehingga, lanjut Ketua Umum Partai Perindo ini, target tax amnesti sebesar Rp165 triliun besar kemungkinan tidak akan tercapai. Sampai kini, nilai tax amnesti yang masuk baru sekitar Rp5 triliun.
Padahal, batas waktu masih kurang 24 hari lagi untuk denda sebesar 2%. Mereka yang memiliki aset namun belum dilaporkan dalam SPT tahunan, tentunya akan memanfaatkan bulan ini karena besaran dendanya hanya 2%.
Sementara setelah itu, dendanya naik menjadi 4%. Belum lagi pemerintah harus menghadapi gugatan terhadap kebijakan tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
HT memprediksi target tax amnesti hanya tercapai antara Rp40 triliun sampai Rp50 triliun. Sehingga, besar kemungkinan akan kembali terjadi pemotong pemotongan anggaran di pemerintahan.
(izz)