DPR Pertanyakan Kebijakan Luhut Lanjutkan Proyek Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Koordinator bidan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dipertanyakan Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i. Sebab, keputusan beberapa kementerian dalam menghentikan proyek reklamasi itu sudah melalui pertimbangan rasional.
(Baca: Luhut Klaim Susi Cs Sepakat Reklamasi Pulau G Dilanjutkan)
Diketahui, penghentian proyek reklamasi berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebelumnya Rizal Ramli, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa.
"Nah, mereka kan membuat pertimbangan-pertimbangan yang betul-betul rasional," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menilai Luhut perlu membuktikan bahwa pertimbangan sejumlah menteri dalam menghentikan proyek reklamasi itu tidak benar. Sehingga, tidak menjadi persoalan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu jika keputusan Rizal Ramli, Siti Nurbaya, Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti itu tidak benar.
"Buktikan bahwa apa yang dilakukan menteri-menteri ini yang kemudian membuat reklamasi dihentikan itu tidak benar. Kalau itu benar, masih tetap dilanjutkan, ada apa?" pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.
Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. "Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga engganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia.
Baca Juga:
Reklamasi Dilanjutkan, Luhut Janji Nelayan Hidup Lebih Layak
PLTU Terganggu, PLN Tetap Sepakat Reklamasi Pulau G Dilanjutkan
(Baca: Luhut Klaim Susi Cs Sepakat Reklamasi Pulau G Dilanjutkan)
Diketahui, penghentian proyek reklamasi berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebelumnya Rizal Ramli, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa.
"Nah, mereka kan membuat pertimbangan-pertimbangan yang betul-betul rasional," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menilai Luhut perlu membuktikan bahwa pertimbangan sejumlah menteri dalam menghentikan proyek reklamasi itu tidak benar. Sehingga, tidak menjadi persoalan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu jika keputusan Rizal Ramli, Siti Nurbaya, Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti itu tidak benar.
"Buktikan bahwa apa yang dilakukan menteri-menteri ini yang kemudian membuat reklamasi dihentikan itu tidak benar. Kalau itu benar, masih tetap dilanjutkan, ada apa?" pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.
Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. "Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga engganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia.
Baca Juga:
Reklamasi Dilanjutkan, Luhut Janji Nelayan Hidup Lebih Layak
PLTU Terganggu, PLN Tetap Sepakat Reklamasi Pulau G Dilanjutkan
(izz)