Angkasa Pura I Rogoh Rp1,416 Triliun Bayar Lahan Bandara NYIA

Kamis, 15 September 2016 - 02:06 WIB
Angkasa Pura I Rogoh...
Angkasa Pura I Rogoh Rp1,416 Triliun Bayar Lahan Bandara NYIA
A A A
KULON PROGO - Proses pembayaran kompensasi bandara di Kulon Progo mulai dibayarkan. Sejak kemarin siang, warga terdampak di lima desa: Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo diundang untuk proses pengalihan hak dan pembayaran. PT Angkasa Pura I menyediakan dana senilai Rp4,164 triliun sesuai hasil perhitungan tim appraisal.

Project Manager Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan semua tahapan sudah dilakukan dengan transparan. Mulai dari proses sosialisasi, IPL hingga musyawarah dan pembayaran kompensasi. Pembayaran sendiri dilaksanakan sampai dengan 4 Oktober, sesuai jadwal dan undangan yang telah disiapkan.

Setiap harinya ada sekitar 100 warga terdampak di setiap desa yang melakukan pencairan dana melalui rekenening perbankan. “Penggantian diberikan wajar dan layak sesuai penilaian appraisal independent. Dan pencairan melalui tiga bank negara yaitu BRI, BNI dan Mandiri,” terangnya, Rabu (14/9/2016).

Angkasa Pura I, kata dia, tidak hanya bertanggungjawab membayar saja. Namun juga mendampingi masyarakat agar tepat dalam menggunakan dan membelanjakan uang sesuai manfaat. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan tercapai.

Dana yang disiapkan untuk pembayaran mencapai Rp4,164 triliun. Dana ini diluar biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dan uang untuk pembayaran tambak yang masih dalam proses hukum. “Kompensasi bisa berupa relokasi di atas tanah yang disiapkan,” jelasnya.

Sesuai dengan data di IPL, kata dia, luasan lahan terdampak mencapai 587,26 hektar, dengan 3.044 bidang tanah. Angkasa Pura I sendiri masih fokus dalam pembebasan dan pembayaran lahan. Sedangkan untuk groundbreaking akan dilakukan setelah tahapan pembayaran selesai. Bagi warga yang masih menolak, dana proses hukum akan dititipkan sampai proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan kompensasi yang diberikan nilainya bervariasi. Namun dari harga setiap meternya jauh diatas harga nilai jual obyek pajak (NKOP). Sebab di Glagah, nilai NJOP hanya sekitar Rp30 ribu per meter perseginya. “Harganya sangat layak, di atas NJOP,” terangnya.

Salah seorang warga, Sri Purwanti mengaku memiliki sekitar 10 bidang tanah, pekarangan, rumah dan sawah. Kemarin pagi dia mendapatkan kompensasi dua bidang tanah yang nilainya sekitar Rp2,8 miliar. “Nanti akan kami ambil jatah relokasi untuk anak-anak saya. Saya juga sudah membeli tanah di Panjatan,” jelasnya.

Meski begitu Sri Purwanti belum akan mencairkan uang yang dia terimanya. Uang itu untuk sementara tetap akan disimpan di bank.
(ven)
Berita Terkait
Peduli UMKM, PT Angkasa...
Peduli UMKM, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Salurkan Bantuan Rp450 Juta
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Layanan Akses Internet 5G Berkecepatan Tinggi
Hampir 100 Pesawat Hanya...
Hampir 100 Pesawat Hanya Parkir di Bandara AP I
Pengurangan Jam Operasional...
Pengurangan Jam Operasional 15 Bandara Diperpanjang, Ini List Lengkapnya
AP I Siapkan Fasilitas...
AP I Siapkan Fasilitas di Bandara untuk Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Udara
8 Bandara AP1 Boyong...
8 Bandara AP1 Boyong Penghargaan di ASQ Awards 2023
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
6 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
8 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
9 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
10 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
10 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved