Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Kini Bisa Bayar Iuran Kolektif

Kamis, 15 September 2016 - 09:10 WIB
Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Kini Bisa Bayar Iuran Kolektif
Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Kini Bisa Bayar Iuran Kolektif
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 September 2016 telah memberlakukan sistem pembayaran 1 virtual account untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri. ‎Dengan sistem ini, tagihan iuran bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

"Pada dasanya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komumkasi dam Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi lewat keteratang tertulis di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dia menjelaskan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Namun, nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keIuarga tersebut.

Bayu menuturkan, saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Menurutnya, sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

"Kemudahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali ntuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, status aktivasi peserta sebelum pembayaran September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkan status peserta yang telah membayar iuran pada September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.

"Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debetan anggota keluarga lainnya hingga 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)