BPJS Ketenagakerjaan Terima 20.000 Laporan Pengaduan

Rabu, 19 Oktober 2016 - 15:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Terima 20.000 Laporan Pengaduan
A A A
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat ada sekitar 20.000 laporan pengaduan dari peserta melalui layanan aplikasi BPJSTK Mobile hingga akhir Oktober 2016. Dari jumlah tersebut berasal dari 10.700 perusahaan yang dilaporkan.

"Setelah kami verifikasi laporan itu. Dari jumlah 20.000 pengaduan, 3.000 pengaduan kami tolak. Sisanya kami tindaklanjuti dengan melakukan pengawasan ke lapangan," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono usai menerima penghargaan Indonesia Best e-Mark Award 2016 kategori Finance Institution Non Bank di Bandung, Rabu (19/10/2016).

Menurutnya, hingga Oktober 2016 sudah sekitar 1.179 perusahaan yang diberikan teguran akibat adanya laporan dari peserta melalui aplikasi BPJSTK Mobile. Dengan memberikan surat teguran tersebut, membuat perusahaan tersebut banyak yang menyadari kesalahannya. "Hasilnya penerimaan iuran kami melonjak signifikan," katanya.

Dia menuturkan, secara keseluruhan BPJSTK Omnichannel meliputi antara lain 121 unit Kiosk, 187.000 pengguna dan 20 triliun transaksi e-payment, 220.000 perusahaan dengan 11 juta tenaga kerja yang di kelola dalam SIPP Online, 539.000 akses BPJSTK SMS dan 2,8 juta peserta menggunakan e-klaim serta 10.000 Service Point Office.

Untuk pengajuan klaim secara online atau e-klaim, jumlahnya terus meningkat dan saat ini sudah mencapai sekitar 30% dari total yang mengajukan kliam sebanyak 7 juta peserta. Dengan e-klaim ini diharapkan bisa mengurangi antrian yang cukup panjang.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan ICT untuk lebih mendekatkan dan memudahkan peserta dalam melakukan pendaftaran, pembayaran, pengolahan, informasi serta pelayanan," ujar Sumarjono.

Seperti diketahui BP Jamsostek telah mengembangkan fitur Layanan pengaduan bagi aplikasi BPJSTK Mobile di smartphone android dan ios sejak Juni 2016. Fitur tersebut memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Sehingga, jika data yang tertera pada BPJSTK Mobile tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

"ICT memiliki peranan penting dalam usaha kami untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Penghargaan ini akan menjadi pemecut bagi kami untuk menyempurnakan sistem IT kami menjadi lebih baik lagi," pungkas Sumarjono.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4298 seconds (0.1#10.140)