UMP Jawa Barat pada 2017 Ditetapkan Rp1,4 Juta

Selasa, 01 November 2016 - 21:40 WIB
UMP Jawa Barat pada...
UMP Jawa Barat pada 2017 Ditetapkan Rp1,4 Juta
A A A
BANDUNG - Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2017 sebesar Rp1.420.624,29. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016, tertanggal 1 November 2016.

Dalam penetapan UMP, ada empat hal yang diperhatikan pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Surat Menteri Ketenagakerjaan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan rekomendasi Dewan Pengupahan.

(Baca: Resmi, UMP DKI Jakarta 2017 Rp3,3 Juta)

"Memutuskan, kesatu, besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2017 sebesar Rp1.420.624,29 (satu juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen)," demikian isi keputusan Aher, Senin (1/11/2016).

Kedua, dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat, maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat. "Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017," imbuh Aher.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan sebelum UMP ditetapkan, Aher sudah membahasnya bersama perwakilan buruh beberapa waktu lalu. Besaran UMP pun ditetapkan meski masih ada sejumlah pihak yang menolak.

Menurutnya, kenaikan UMP itu sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. UMP 2017 pun naik 3,07% dibanding tahun ini ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18% atau totalnya 8,25%.

Setelah UMP ditetapkan, dia berharap masing-masing pemerintah daerah segera mengirimkan rekomendasi UMK-nya kepada Gubernur Jawa Barat. Sebab Aher akan menetapkan UMK 2017 pada 21 November 2016.

"Kita berharap kabupaten/kota segera mengirimkan agar bisa ditetapkan tepat waktu, jangan sampai mepet ke akhir penetapan UMK," ucap Ferry.

Dia mengingatkan, besaran UMK harus lebih besar dari UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Sebab UMP itu merupakan acuan minimal dalam penetapan UMK.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UMP 2022 Naik Rp31.000,...
UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Jawa Timur 2021...
UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Tuntut UMK Naik 8,51...
Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
5 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved