PLN Diminta Soroti Kualitas Tender PLTGU Jawa 1
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diminta menyampaikan syarat dasar kelayakan penunjukan peringkat pertama pelaksanaan tender proyek Pembangkit Listrik Gas Uap (PLTGU) Jawa 1. Pelaksanaan tender ditekankan harus mengedepankan transparansi publik sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
“PLN selaku penyelenggara tender harus menjelaskan ke publik sesuai ketentuan LKPP. Pasalnya selama ini belum dijelasakan keterkaitan harga terendah dengan kualitas dan kelayakan teknisnya,” ujar Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, di Jakarta Jumat (4/11/2016).
(Baca Juga: PLN Pastikan Tak Ada Kecurangan di Tender PLTGU Jawa 1)
Menurut dia, penawaran harga terendah dalam suatu tender pembangkit harus tetap memperhatikan kualitas teknis dan teknologinya. Jangan sampai, lanjutnya, penawaran harga rendah tidak seimbang dengan jaminan kualitasnya.
“Penyertaan syarat kualitas ini yang perlu dipublikasikan oleh PLN. Apakah syarat ini termasuk dalam dokumen tender. Ini harus dilakukan secara terbuka termasuk penialaian dalam dokumen tender atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya Senior Manajer Humas PLN Agung Murdifi mengatakan, bahwa PLN cukup berhati-hati menentukan peringkat pertama tender proyek PLTGU Jawa 1. Tim evaluasi tender telah menganalisa dan memeriksa semua dokumen penawaran karena proyek ini memiliki risiko kegagalan tinggi bila peserta tidak mengikuti syarat pengadaan proyek pembangkit. Selain itu PLN juga telah meninjau pada aspek efisiensi tender.
Sebagai informasi PLTGU Jawa 1 merupakan pembangkit listrik berkapasitas 1600 megawatt (MW) dengan investasinya diperkirakan mencapai USD2 miliar atau setara Rp26 triliun. Sedangkan kuasa pelaksanaan lelang tender proyek PLTGU Jawa 1 diserahkan PLN kepada kantor konsultan Ernst & Young.
Pada proyek ini diikuti oleh empat konsorsium antara lain, PJB-PT Rukun Raharja-Mitsubishi Corp, PT Medco Energy-Nebras, Pertamina-Marubeni Corp-Sojitz Corp dan PT Adaro Energy-Sembawang Corp.
“PLN selaku penyelenggara tender harus menjelaskan ke publik sesuai ketentuan LKPP. Pasalnya selama ini belum dijelasakan keterkaitan harga terendah dengan kualitas dan kelayakan teknisnya,” ujar Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, di Jakarta Jumat (4/11/2016).
(Baca Juga: PLN Pastikan Tak Ada Kecurangan di Tender PLTGU Jawa 1)
Menurut dia, penawaran harga terendah dalam suatu tender pembangkit harus tetap memperhatikan kualitas teknis dan teknologinya. Jangan sampai, lanjutnya, penawaran harga rendah tidak seimbang dengan jaminan kualitasnya.
“Penyertaan syarat kualitas ini yang perlu dipublikasikan oleh PLN. Apakah syarat ini termasuk dalam dokumen tender. Ini harus dilakukan secara terbuka termasuk penialaian dalam dokumen tender atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya Senior Manajer Humas PLN Agung Murdifi mengatakan, bahwa PLN cukup berhati-hati menentukan peringkat pertama tender proyek PLTGU Jawa 1. Tim evaluasi tender telah menganalisa dan memeriksa semua dokumen penawaran karena proyek ini memiliki risiko kegagalan tinggi bila peserta tidak mengikuti syarat pengadaan proyek pembangkit. Selain itu PLN juga telah meninjau pada aspek efisiensi tender.
Sebagai informasi PLTGU Jawa 1 merupakan pembangkit listrik berkapasitas 1600 megawatt (MW) dengan investasinya diperkirakan mencapai USD2 miliar atau setara Rp26 triliun. Sedangkan kuasa pelaksanaan lelang tender proyek PLTGU Jawa 1 diserahkan PLN kepada kantor konsultan Ernst & Young.
Pada proyek ini diikuti oleh empat konsorsium antara lain, PJB-PT Rukun Raharja-Mitsubishi Corp, PT Medco Energy-Nebras, Pertamina-Marubeni Corp-Sojitz Corp dan PT Adaro Energy-Sembawang Corp.
(akr)