34 Proyek Listrik Mangkrak Jadi Beban Keuangan Negara
A
A
A
JAKARTA - Mangkraknya puluhan proyek pembangkit listrik menurut Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi harus ditanggapi serius oleh pemerintah dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya selama ini 34 proyek pembangkit listrik yang terhenti telah menjadi beban keuangan Negara.
"Aspek korupsi di sini jelas terlihat karena ada semacam faktor pembiaran yang dilakukan manajemen kala itu. Proyek mangkrak ini sebenarnya gampang ditelusuri. Misalnya dimulai dari pejabat pembuat komitmen yang telah menyetujui pemenang tender dari ke-34 pembangkit tersebut," terang Sayed dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
(Baca Juga: Jokowi Sudah Laporkan Proyek Listrik Mangkrak ke KPK)
Lebih lanjut dia menerangkan pasca-tender pembangkit dimenangkan oleh kontraktor, semestinya perseroan bisa terus memantau dari keberlangsungan proyek tersebut. Tercatat dari 34 pembangkit yang disinyalir mangkrak, sebanyak 22 pembangkit akan dilanjutkan pembangunannya dan hingga kini sebanyak 12 pembangkit sudah berjalan.
“Ini sepertinya manajemen lepas tangan. Begitu proyek sudah diumumkan pemenangnya lalu didiamkan saja tanpa supervisi, kontrol, hingga pemberian sanksi. Ada permainan apa sebenarnya di belakang mangkraknya proyek tersebut,” sambung dia.
(Baca Juga: Investasi 34 Proyek Listrik Mangkrak Tembus Rp11,34 Triliun)
Sementara pemerintah menurut dia sedang mencari jalan keluar terkait keberlangsungan 10 proyek pembangkit lain, apakah diambilalih PLN atau di relokasi Dia menambahkan, sebanyak 12 pembangkit lainnya konon diterminasi. Rinciannya, empat proyek di wilayah Sumatera, dua proyek di Kalimantan, tiga proyek di Sulawesi Selatan dan NTT, serta dua proyek lainnya di Maluku atau Papua.
“Selain pemeriksaan di manajemen induk usaha, yakni PLN, nantinya KPK juga mesti memeriksa manajemen anak usaha yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP),” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, mengatakan bahwa sebanyak 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak dalam program 35 ribu MW disinyalir merupakan proyek pemerintahan sebelumnya. “Proyek itu garapan pemerintah terdahulu. Pembangunannya sekitar enam hingga delapan tahun lalu,” ungkap dia singkat.
Merujuk pernyataan Sofyan Basir, terjadinya pembangunan proyek mangkrak tersebut terjadi dalam kurun 2008-2010. Kepala Unit Komunikasi PLN I Made Suprateka pun pernah berkomentar, sebanyak 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak bukan bagian dari mega proyek kelistrikan 35 ribu MW.
"Aspek korupsi di sini jelas terlihat karena ada semacam faktor pembiaran yang dilakukan manajemen kala itu. Proyek mangkrak ini sebenarnya gampang ditelusuri. Misalnya dimulai dari pejabat pembuat komitmen yang telah menyetujui pemenang tender dari ke-34 pembangkit tersebut," terang Sayed dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
(Baca Juga: Jokowi Sudah Laporkan Proyek Listrik Mangkrak ke KPK)
Lebih lanjut dia menerangkan pasca-tender pembangkit dimenangkan oleh kontraktor, semestinya perseroan bisa terus memantau dari keberlangsungan proyek tersebut. Tercatat dari 34 pembangkit yang disinyalir mangkrak, sebanyak 22 pembangkit akan dilanjutkan pembangunannya dan hingga kini sebanyak 12 pembangkit sudah berjalan.
“Ini sepertinya manajemen lepas tangan. Begitu proyek sudah diumumkan pemenangnya lalu didiamkan saja tanpa supervisi, kontrol, hingga pemberian sanksi. Ada permainan apa sebenarnya di belakang mangkraknya proyek tersebut,” sambung dia.
(Baca Juga: Investasi 34 Proyek Listrik Mangkrak Tembus Rp11,34 Triliun)
Sementara pemerintah menurut dia sedang mencari jalan keluar terkait keberlangsungan 10 proyek pembangkit lain, apakah diambilalih PLN atau di relokasi Dia menambahkan, sebanyak 12 pembangkit lainnya konon diterminasi. Rinciannya, empat proyek di wilayah Sumatera, dua proyek di Kalimantan, tiga proyek di Sulawesi Selatan dan NTT, serta dua proyek lainnya di Maluku atau Papua.
“Selain pemeriksaan di manajemen induk usaha, yakni PLN, nantinya KPK juga mesti memeriksa manajemen anak usaha yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP),” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, mengatakan bahwa sebanyak 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak dalam program 35 ribu MW disinyalir merupakan proyek pemerintahan sebelumnya. “Proyek itu garapan pemerintah terdahulu. Pembangunannya sekitar enam hingga delapan tahun lalu,” ungkap dia singkat.
Merujuk pernyataan Sofyan Basir, terjadinya pembangunan proyek mangkrak tersebut terjadi dalam kurun 2008-2010. Kepala Unit Komunikasi PLN I Made Suprateka pun pernah berkomentar, sebanyak 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak bukan bagian dari mega proyek kelistrikan 35 ribu MW.
(akr)