Koperasi Pandawa Mandiri Group Bantah Izinnya Dicabut

Rabu, 23 November 2016 - 23:58 WIB
Koperasi Pandawa Mandiri...
Koperasi Pandawa Mandiri Group Bantah Izinnya Dicabut
A A A
JAKARTA - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menutup kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dianggap tidak tepat. Pihak Pandawa menyebut lembaga pengawas keuangan itu tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan koperasi yang telah beroperasi sejak 2007 ini.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Koperasi Pandawa, Andi Syamsul Bahri untuk mengklarifikasi pemberitan miring terkait penutupan Koperasi Pandawa oleh OJK.

"Kita telah melakukan pertemuan dengan OJK pada Jumat (18/11). OJK hanya meminta ketua KSP Mandiri Pandawa Group beserta pengurusnya melalukan pembenahan, sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian," kata dia dalam rilisnya, Depok, Rabu (23/11/2016).

Dia menyebut, kewenangan untuk membekukan atau mencabut izin setiap badan koperasi sesuai UU adalah hak Kementerian Koperasi dan UMKM RI yang juga telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kliennya.

"Adapun berapa hasil pertemuan (dengan OJK) itu, KSP Pandawa adalah sah, sesuai akte notaris dan ditetapkan hukum oleh Kementerian Koperasi. OJK tidak pernah membekukan, hal tersebut juga telah dipublikasi dalam keterangan persnya," tutur dia.

Sementara, salah satu anggota Koperasi Pandawa, Martin Tumale, asal Pondok Benda, Pamulang mengaku resah dengan isu miring yang menjelaskan jika Koperasi Pandawa dianggap jelek. Padahal, dalam pelayanan dan kebijakan koperasi tidak pernah ada masalah.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, bahkan mengaku diuntungkan dengan adanya investasi Pandawa yang memberi keuntungan setiap bulannya kepada anggotanya.

"Gak ada gonjang-ganjing di sini. Semua berjalan baik. Dana sisa hasil usaha (SHU) dibayarkan full dan tepat waktu. Jadi tidak ada kabar penipuan," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6879 seconds (0.1#10.140)