PLN Beli Listrik 100 MW dari Pembangkit Tenaga Sampah

Senin, 05 Desember 2016 - 11:27 WIB
PLN Beli Listrik 100...
PLN Beli Listrik 100 MW dari Pembangkit Tenaga Sampah
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) terus berkomitmen mengoptimalkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan. Kali ini PLN membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 100 megawatt dari tujuh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pembelian listrik tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan tujuh Pemda dan Pemerintah di antaranya DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar dengan rincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98% pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23% pada tahun 2025 dapat tercapai," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir saat menandatangani MoU bersama tujuh Pemda dan Pemkot, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurutnya sampah kerap menjadi permasalahan besar di berbagai kota, seperti di Jakarta sampah yang diproduksi mencapai 7.000 ton per hari dan terus meningkat. Sementara di Bandung sekitar 480 ton sampah tidak terangkat dan terdistribusikan setiap harinya termasuk pada kota besar lainnya.

"Dengan adanya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik tentu akan membantu untuk mengurangi permasalahan sampah yang terjadi sekaligus menjadi bukti kepedulian Pemerintah serta PLN terhadap lingkungan," tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam perjanjian yang telah ditandatangani PLN tenaga listrik dari PLTSa tersebut dibeli seharga USD18,77 sen atau setara Rp2.496 per kwh dengan menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, Transfer. Sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process. Proses ini meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.

Adapun pengembangan PLTSa telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016. Disamping itu merupakan komitmen PLN menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa.

"Peraturan ini perlu dijalankan untuk melakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan di kota-kota besar," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)