Divestasi Saham Freeport Jalan di Tempat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai harga saham yang didivestasikan PT Freeport Indonesia sebesar 10,64%. Padahal, Freeport telah mengajukan harga USD1,7 miliar untuk saham yang didivestasikan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, pemerintah dan Freeport masih belum satu suara mengenai mekanisme perhitungan dan harga divestasi saham tersebut. Freeport menghitung nilai divestasi tersebut berdasarkan investasi yang akan dikeluarkan di masa yang akan datang, sementara pemerintah menghitung berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan Freeport sejak eksplorasi (replacement cost).
"Mekanisme harga masih belum ketemu, masih stay dengan kemarin. Perbedaan mekanisme," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Bambang mengaku dirinya tidak bisa menentukan batas akhir waktu harga divestasi disepakati. Karena, dalam aturan tidak tercantum mengenai tenggat waktu tersebut.
"Enggak ada. Enggak ada aturannya (tenggat waktu divestasi). Mekanisme masih dinegosiasi. Buktinya saham Newmont enggak selesai akhirnya dibeli juga. Kita lihat perkembangan" imbuhnya.
Sementara terkait kemungkinan divestasi Freeport akan dilakukan lewat skema initial public offering (IPO), dia menyatakan, tidak ada aturan yang bisa digunakan untuk menggunakan skema tersebut. Sehingga, divestasi saham Freeport tidak bisa dilakukan dengan skema itu selama belum ada aturannya.
"Itu bagian dari pembahasan (IPO). Finalnya seperti apa belum tahu. Selama aturannya belum ada, ya kita belum bisa bicarakan itu," tandasnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, pemerintah dan Freeport masih belum satu suara mengenai mekanisme perhitungan dan harga divestasi saham tersebut. Freeport menghitung nilai divestasi tersebut berdasarkan investasi yang akan dikeluarkan di masa yang akan datang, sementara pemerintah menghitung berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan Freeport sejak eksplorasi (replacement cost).
"Mekanisme harga masih belum ketemu, masih stay dengan kemarin. Perbedaan mekanisme," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Bambang mengaku dirinya tidak bisa menentukan batas akhir waktu harga divestasi disepakati. Karena, dalam aturan tidak tercantum mengenai tenggat waktu tersebut.
"Enggak ada. Enggak ada aturannya (tenggat waktu divestasi). Mekanisme masih dinegosiasi. Buktinya saham Newmont enggak selesai akhirnya dibeli juga. Kita lihat perkembangan" imbuhnya.
Sementara terkait kemungkinan divestasi Freeport akan dilakukan lewat skema initial public offering (IPO), dia menyatakan, tidak ada aturan yang bisa digunakan untuk menggunakan skema tersebut. Sehingga, divestasi saham Freeport tidak bisa dilakukan dengan skema itu selama belum ada aturannya.
"Itu bagian dari pembahasan (IPO). Finalnya seperti apa belum tahu. Selama aturannya belum ada, ya kita belum bisa bicarakan itu," tandasnya.
(dmd)