BI Akan Edarkan Uang Rupiah Baru pada Senin Besok
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia akan mengedarkan satu seri uang rupiah tahun emisi 2016 yang terdiri atas tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam bergambar pahlawan pada Senin (19/12/2016).
Mengutip dari laman Sekretaris Kabinet, Kamis (15/12/2016), Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi menjelaskan uang rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Sedangkan uang rupiah logam terdiri dari pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Uang baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan lebih kuat demi menanggulangi peredaran uang palsu. Seperti color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso.
Sisi color shifting adalah apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda, akan terjadi perubahan warna secara kontras. Dari sisi rainbow feature, apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal.
Latent image adalah apabila dilihat dari sudut tertentu, akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal pada bagian belakang. Dari sisi ultra violet feature (level 2), dilakukan penguatan desain UV feature yang jika ditempatkan di bawah sinar ultra violet akan memendar menjadi dua warna. Dari sisi rectoverso, apabila diterawang akan terbentuk gambar saling isi berupa logo BI.
Selain itu, desain uang tahun emisi 2016 dilakukan dengan penyempurnaan fitur kode tuna netra (blind code) dengan melakukan perubahan desain pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactile effect) untuk membantu membedakan antar pecahan dengan lebih mudah.
“Pada saat kita mendesain uang baru ini, kita bertemu dengan lebih dari 10 orang. Kemudian kita uji cobakan. Alhamdulillah mereka bisa dengan cepat membedakan,” ujar Suhaedi.
Menurut Suhaedi, fitur ini mempermudah identifikasi dan meningkatkan aksesibilitas uang rupiah bagi penyandang tuna netra. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, kata dia, kendati uang emisi 2016 nanti beredar, namun uang yang lama tetap berlaku. “Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” tambahnya.
Saat Bank Indonesia telah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia.
Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.
Adapun penggunaan gambar pahlawan pada uang rupiah tahun emisi 2016, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Suhaedi, pemilihan gambar pahlawan dilakukan melalui proses focus group discussion (FGD) dengan sejarawan, akademisi, instansi terkait (Kemenkeu, Kemensos), dan pemerintah daerah.
Pemilihan gambar pahlawan ini dengan memperhatikan prioritas provinsi yang belum terakomodasi dalam uang rupiah, pahlawan yang berjuang di lingkup nasional, memiliki dampak besar, nilai patriotism, serta memiliki ketokohan seperti nama pahlawan sudah digunakan sebagai nama fasilitas umum.
Mengutip dari laman Sekretaris Kabinet, Kamis (15/12/2016), Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi menjelaskan uang rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Sedangkan uang rupiah logam terdiri dari pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Uang baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan lebih kuat demi menanggulangi peredaran uang palsu. Seperti color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso.
Sisi color shifting adalah apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda, akan terjadi perubahan warna secara kontras. Dari sisi rainbow feature, apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal.
Latent image adalah apabila dilihat dari sudut tertentu, akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal pada bagian belakang. Dari sisi ultra violet feature (level 2), dilakukan penguatan desain UV feature yang jika ditempatkan di bawah sinar ultra violet akan memendar menjadi dua warna. Dari sisi rectoverso, apabila diterawang akan terbentuk gambar saling isi berupa logo BI.
Selain itu, desain uang tahun emisi 2016 dilakukan dengan penyempurnaan fitur kode tuna netra (blind code) dengan melakukan perubahan desain pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactile effect) untuk membantu membedakan antar pecahan dengan lebih mudah.
“Pada saat kita mendesain uang baru ini, kita bertemu dengan lebih dari 10 orang. Kemudian kita uji cobakan. Alhamdulillah mereka bisa dengan cepat membedakan,” ujar Suhaedi.
Menurut Suhaedi, fitur ini mempermudah identifikasi dan meningkatkan aksesibilitas uang rupiah bagi penyandang tuna netra. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, kata dia, kendati uang emisi 2016 nanti beredar, namun uang yang lama tetap berlaku. “Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” tambahnya.
Saat Bank Indonesia telah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia.
Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.
Adapun penggunaan gambar pahlawan pada uang rupiah tahun emisi 2016, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Suhaedi, pemilihan gambar pahlawan dilakukan melalui proses focus group discussion (FGD) dengan sejarawan, akademisi, instansi terkait (Kemenkeu, Kemensos), dan pemerintah daerah.
Pemilihan gambar pahlawan ini dengan memperhatikan prioritas provinsi yang belum terakomodasi dalam uang rupiah, pahlawan yang berjuang di lingkup nasional, memiliki dampak besar, nilai patriotism, serta memiliki ketokohan seperti nama pahlawan sudah digunakan sebagai nama fasilitas umum.
(ven)