Demi Stabilitas Rupiah, Pemerintah Diminta Pajaki Dana Asing yang Keluar dari RI
Minggu, 18 Desember 2016 - 18:17 WIB
Demi Stabilitas Rupiah, Pemerintah Diminta Pajaki Dana Asing yang Keluar dari RI
A
A
A
JAKARTA - Institute Development of Economic and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk mengenakan pajak kepada para pemilik modal asing yang menarik dananya dari Indonesia (tobin tax). Hal ini demi stabilitas nilai tukar rupiah, yang selama ini kerap terguncang saat banyak dana asing yang cabut dari spot Tanah Air (capital outflow).
Peneliti Indef Abra P. G Talattov mengungkapkan, selama ini pasar keuangan di Indonesia sangat rentan dengan isu eksternal, salah satunya wacana kenaikan tingkat suku bunga acuan Amerika Serikat (Fed Fund Rate). Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi pengenaan tobin tax bagi dana asing yang keluar dari Indonesia.
"Apakah itu ada ruang untuk mengenakan pajak terhadap dana asing tadi. Yang kita sebut Tobin Tax. Jika itu bisa diberlakukan dan memungkinkan akan menjadi disinsentif buat pemilik modal untuk tidak segera melarikan dananya," katanya saat ditemui di Kedai Tjikini, Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Dia mengakui, penerapan tobin tax akan menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan maka ekonomi Indonesia akan selalui dibayangi oleh kondisi global yang tidak menentu.
"Memang dalam jangka pendek ada impek kekhawatiran oleh investor, tapi sampai kapan kita akan seperti itu. Pilihannya tinggal kita rugi dalam jangka pendek tapi akan menikmati dalam jangka menengah panjang, atau kita akan terus-terusan seperti saat ini," imbuh dia.
Selain tobin tax, tambah Abra, cara lain agar dana asing tidak keluar masuk dari Indonesia adalah kontrol modal (capital control) melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Sebab, dalam beleid tersebut tidak ada klausul yang mewajibkan pemilik dana mempertahankan dananya di perbankan dalam negeri.
"Yang ada itu hanya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia yang berbentuk himbauan bahwa pemilik dana terutama eksportir melalui dana hasil ekspor (DHE) itu untuk menempatkan dananya di bank. Tapi itu hanya bersifat himbauan. Dan SE itu kedudukannya di bawah UU," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah dirasa perlu merevisi UU Lalu Lintas Devisa agar capital control memiliki payung hukum yang lebih kuat. Dengan begitu, pemilik modal akan memiliki kewajiban untuk menahan dananya di pasar dalam negeri.
"Memang sepertinya 2017 nanti isunya (revisi UU Lalu Lintas Devisa) harus dimunculkan kembali, terutama apakah memungkinkan revisi ini bisa dilakukan 2017. Kalau pemerintah tidak berani, mungkin parlemen atau DPR bisa menginisiasi untuk merevisi capital control ini," tandas Abra.
Peneliti Indef Abra P. G Talattov mengungkapkan, selama ini pasar keuangan di Indonesia sangat rentan dengan isu eksternal, salah satunya wacana kenaikan tingkat suku bunga acuan Amerika Serikat (Fed Fund Rate). Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi pengenaan tobin tax bagi dana asing yang keluar dari Indonesia.
"Apakah itu ada ruang untuk mengenakan pajak terhadap dana asing tadi. Yang kita sebut Tobin Tax. Jika itu bisa diberlakukan dan memungkinkan akan menjadi disinsentif buat pemilik modal untuk tidak segera melarikan dananya," katanya saat ditemui di Kedai Tjikini, Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Dia mengakui, penerapan tobin tax akan menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan maka ekonomi Indonesia akan selalui dibayangi oleh kondisi global yang tidak menentu.
"Memang dalam jangka pendek ada impek kekhawatiran oleh investor, tapi sampai kapan kita akan seperti itu. Pilihannya tinggal kita rugi dalam jangka pendek tapi akan menikmati dalam jangka menengah panjang, atau kita akan terus-terusan seperti saat ini," imbuh dia.
Selain tobin tax, tambah Abra, cara lain agar dana asing tidak keluar masuk dari Indonesia adalah kontrol modal (capital control) melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Sebab, dalam beleid tersebut tidak ada klausul yang mewajibkan pemilik dana mempertahankan dananya di perbankan dalam negeri.
"Yang ada itu hanya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia yang berbentuk himbauan bahwa pemilik dana terutama eksportir melalui dana hasil ekspor (DHE) itu untuk menempatkan dananya di bank. Tapi itu hanya bersifat himbauan. Dan SE itu kedudukannya di bawah UU," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah dirasa perlu merevisi UU Lalu Lintas Devisa agar capital control memiliki payung hukum yang lebih kuat. Dengan begitu, pemilik modal akan memiliki kewajiban untuk menahan dananya di pasar dalam negeri.
"Memang sepertinya 2017 nanti isunya (revisi UU Lalu Lintas Devisa) harus dimunculkan kembali, terutama apakah memungkinkan revisi ini bisa dilakukan 2017. Kalau pemerintah tidak berani, mungkin parlemen atau DPR bisa menginisiasi untuk merevisi capital control ini," tandas Abra.
(dol)
Lihat Juga :