BSD Resmi Akhiri Pinjam Pakai Kampus SGU

Kamis, 29 Desember 2016 - 14:37 WIB
BSD Resmi Akhiri Pinjam...
BSD Resmi Akhiri Pinjam Pakai Kampus SGU
A A A
JAKARTA - Pengembang kota mandiri, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BBSD) atau BSD memutuskan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan untuk kampus Swiss German University (SGU). Alasannya, hampir tujuh tahun PT SGU tidak memenuhi kewajiban sesuai dokumen pinjam pakai tanah dan bangunan area kampus yang telah disepakati kedua belah pihak.

Kuasa hukum PT BSD, Reno Hajar mengatakan, kewajiban yang dimaksud yaitu selama hampir tujuh tahun berturut-turut tidak membayar cicilan tanah dan bangunan. Padahal, pihak PT BSD telah memenuhi 100% kewajiban yang tertera dalam PPJB.

Dia menilai pihak PT SGU sebagai pembeli tidak ada itikad baik untuk membayar cicilan. "Belum ada yang dipenuhi satu sen pun selama hampir tujuh tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011 hingga saat ini," ujar Reno, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2016).

Dia menjelaskan, sejak PPJB disepakati oleh kedua belah pihak pada 2010, PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan yang jatuh tempo pada Januari setiap tahunnya mulai Januari 2011.

Dalam PPJB pun tak ada satu ketentuan yang menyatakan bahwa PT BSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu. “Tidak ada pasal yang mengatur bahwa PT BSD harus membangun 100% dulu. Baru setelah itu, PT SGU mulai melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan. Pernyataan SGU itu bertentangan dengan fakta perjanjian," terang Reno.

Kewajiban PT BSD yang telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan PPJB pasal 3 tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b. Bunyi pasal 3 ayat 1 itu adalah pihak penjual akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pembeli untuk melakukan fitting out dan pinjam pakai.

Terkait masalah tersebut, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengungkapkan pihaknya sudah dua kali mengingatkan SGU menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana sebagai syarat penyelenggara pendidikan, yakni pada 23 September 2014 dan 12 Agustus 2016.

"Pada perjalanannya tidak bisa menyediakan syarat-syarat ketika izin diberikan. Kalau akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena gedung dipagari pihak lain, maka itu melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti," ujar Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti RI Patdono Suwignjo.

Patdono menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya tidak serta merta mencabut izin SGU. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepada Yayasan SGU.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)