BPK Sebut Aturan Soal Aset BUMN Tabrak UU Kekayaan Negara
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan aturan baru mengenai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Pasalnya, beleid tersebut dinilai dapat bertabrakan dengan Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara.
(Baca: Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya)
Aturan tersebut tertuang dalam PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"Kok jadi seperti itu ya? BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara," kata Anggota BPK Achsanul Qosasi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurutnya, aturan ini akan bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Untuk diketahui, segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR. "Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan rakyat (DPR)," ucapnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga berpendapat aturan tersebut berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui DPR.
"Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," kata Agus.
(Baca: Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Pengamat Akan Berbahaya)
Aturan tersebut tertuang dalam PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"Kok jadi seperti itu ya? BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara," kata Anggota BPK Achsanul Qosasi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurutnya, aturan ini akan bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Untuk diketahui, segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR. "Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan rakyat (DPR)," ucapnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga berpendapat aturan tersebut berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui DPR.
"Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," kata Agus.
(izz)