Bawa Uang Rp100 Juta Masuk-Keluar Pelabuhan atau Bandara Wajib Lapor Bea Cukai

Senin, 16 Januari 2017 - 21:35 WIB
Bawa Uang Rp100 Juta...
Bawa Uang Rp100 Juta Masuk-Keluar Pelabuhan atau Bandara Wajib Lapor Bea Cukai
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana pencucian uang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan tentang Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. “Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Instrumen Pembayaran Lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan: a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi
PP ini menyebutkan setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud , tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0% dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Melansir laman Sekretaris Kabinet, Senin (16/1/2017), dalam Pasal 16 ayat (3) PP ini mengatakan pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan secara langsung, menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(ven)
Berita Terkait
KPK Telusuri Uang Pelicin...
KPK Telusuri Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Didi Kempot di Mata...
Didi Kempot di Mata Bea Cukai: Teman Berjuang Memberantas Rokok Ilegal
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Selamatkan Rp8,2 M Uang Negara
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Berita Terkini
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
33 menit yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
41 menit yang lalu
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
2 jam yang lalu
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
3 jam yang lalu
Inspiratif! Desa BRILiaN...
Inspiratif! Desa BRILiaN di Klaten Bagi-bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya
3 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, KAI Services Gandeng 12 Lembaga Pendidikan
4 jam yang lalu
Infografis
Agar Tepat Sasaran,...
Agar Tepat Sasaran, Beli Minyak Goreng Wajib Bawa KTP
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved