Bawa Uang Rp100 Juta Masuk-Keluar Pelabuhan atau Bandara Wajib Lapor Bea Cukai

Senin, 16 Januari 2017 - 21:35 WIB
Bawa Uang Rp100 Juta...
Bawa Uang Rp100 Juta Masuk-Keluar Pelabuhan atau Bandara Wajib Lapor Bea Cukai
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana pencucian uang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan tentang Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. “Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Instrumen Pembayaran Lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan: a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi
PP ini menyebutkan setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud , tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0% dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Melansir laman Sekretaris Kabinet, Senin (16/1/2017), dalam Pasal 16 ayat (3) PP ini mengatakan pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan secara langsung, menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0771 seconds (0.1#10.140)