Bawa Uang Rp100 Juta Masuk-Keluar Pelabuhan atau Bandara Wajib Lapor Bea Cukai

Senin, 16 Januari 2017 - 21:35 WIB
Bawa Uang Rp100 Juta...
Bawa Uang Rp100 Juta Masuk-Keluar Pelabuhan atau Bandara Wajib Lapor Bea Cukai
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana pencucian uang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan tentang Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. “Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Instrumen Pembayaran Lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan: a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi
PP ini menyebutkan setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud , tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0% dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Melansir laman Sekretaris Kabinet, Senin (16/1/2017), dalam Pasal 16 ayat (3) PP ini mengatakan pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan secara langsung, menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Telusuri Uang Pelicin...
KPK Telusuri Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Periksa Pemilik Money...
Periksa Pemilik Money Changer, KPK Telusuri Penukaran Uang Tersangka Kasus Bea Cukai
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Didi Kempot di Mata...
Didi Kempot di Mata Bea Cukai: Teman Berjuang Memberantas Rokok Ilegal
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
5 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
5 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
5 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
5 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
5 jam yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
6 jam yang lalu
Infografis
Uang Baru Resmi Beredar,...
Uang Baru Resmi Beredar, Ini Cara Bedakan Rupiah Asli atau Palsu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved