Serikat Pekerja JICT Dukung Audit Investigasi BPK
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) menggelar rapat akbar bersama ratusan pekerja pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut. Hal ini merupakan persiapan aksi dukungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan audit investigasi dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.
"Dalam rapat akbar tadi, seluruh pekerja JICT yang hadir bersepakat bahwa kami akan mendukung BPK dalam melaksanakan audit investigasi yang sudah berlangsung selama satu tahun dalam kasus perpanjangan JICT," ujar SP JICT Nova Sofyan Hakim usai rapat akbar di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Nova menegaskan, seluruh elemen di JICT bersepakat untuk melaksanakan aksi penyampaian aspirasi ke BPK yang akan dilakukan pada Kamis (19/1) besok. "Kami bersama seluruh pekerja di JICT akan menyampaikan aspirasi untuk memberi dukungan kepada BPK. Hasil audit investigasi ini penting dalam mengungkap kerugian negara dan pelanggaran hukum dalam kasus perpanjangan JICT," paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya kemunculan aturan baru soal aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa perpindahan aset negara ke perusahaan swasta tanpa harus persetujuan DPR dinilai jangan sampai aturan itu menjadi pembenaran kasus penjualan aset nasional seperti JICT.
Saat ini, audit investigasi BPK tengah dilakukan terhadap perpanjangan kontrak JICT. Sebelumnya, dalam laporan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK pada Desember 2015, terdapat beberapa kesimpulan temuan. Di antaranya yakni adanya kekurangan uang muka yang disetorkan pemilik 51% JICT Hutchison Port sebesar USD 50,9 juta, sedangkan poin kedua yaitu perpanjangan JICT dilakukan tanpa ada izin RUPS Menteri BUMN.
"Dalam rapat akbar tadi, seluruh pekerja JICT yang hadir bersepakat bahwa kami akan mendukung BPK dalam melaksanakan audit investigasi yang sudah berlangsung selama satu tahun dalam kasus perpanjangan JICT," ujar SP JICT Nova Sofyan Hakim usai rapat akbar di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Nova menegaskan, seluruh elemen di JICT bersepakat untuk melaksanakan aksi penyampaian aspirasi ke BPK yang akan dilakukan pada Kamis (19/1) besok. "Kami bersama seluruh pekerja di JICT akan menyampaikan aspirasi untuk memberi dukungan kepada BPK. Hasil audit investigasi ini penting dalam mengungkap kerugian negara dan pelanggaran hukum dalam kasus perpanjangan JICT," paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya kemunculan aturan baru soal aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa perpindahan aset negara ke perusahaan swasta tanpa harus persetujuan DPR dinilai jangan sampai aturan itu menjadi pembenaran kasus penjualan aset nasional seperti JICT.
Saat ini, audit investigasi BPK tengah dilakukan terhadap perpanjangan kontrak JICT. Sebelumnya, dalam laporan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK pada Desember 2015, terdapat beberapa kesimpulan temuan. Di antaranya yakni adanya kekurangan uang muka yang disetorkan pemilik 51% JICT Hutchison Port sebesar USD 50,9 juta, sedangkan poin kedua yaitu perpanjangan JICT dilakukan tanpa ada izin RUPS Menteri BUMN.
(akr)