Pemerintah Bakal Dipanggil DPR Soal Aturan Baru Aset BUMN

Senin, 23 Januari 2017 - 17:20 WIB
Pemerintah Bakal Dipanggil...
Pemerintah Bakal Dipanggil DPR Soal Aturan Baru Aset BUMN
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI berencana memanggil pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai wakil dari pemerintah pekan ini, terkait lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana menegaskan lahirnya PP 72 tersebut menabrak Undang-undang (UU) yang sudah ada dan menjadi masalah yang serius. Menurutnya PP 72 harus dibenahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalakannya terkena sanksi.

"Kami telah mengundang pakar dan bersepakat bahwa PP 72 melampaui kewenangan sudah diatur oleh Undang-undang. Ini masalah serius," kata Azman seperti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Sebagai catatan, PP 72 tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005. Dalam PP 72 tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni: (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapapun tanpa diketahui dan mendapatkan restu oleh DPR. Menurut Azam, apa yang diamanatkan oleh UU terkait dengan kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Jika ada aturan terbaru yang dikeluarkan menyalahi UU dan aturan lainnya maka tidak sah.

"Jika melampaui UU maka PP tersebut tidak sah. Ini akan kita sampaikan ke pemerintah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini," imbuh dia.

Menurutnya apapun yang tertuang dalam PP mengenai BUMN juga harus tunduk pada aturan mengenai BUMN, di mana kekayaan perusahaan pelat merah adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Oleh sebab itu, sambung Azman, segala bentuk perubahan status maupun hal yang menyangkut BUMN haruslah diketahui dan mendapatkan izin dari DPR.

"Sehingga jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah. Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum," sambungnya.

Lebih lanjut dia berharap sebuah kesepakatan dengan DPR akan diambil bersama Menteri Keuangan pekan ini terkait PP 72 tersebut. Dia juga berharap tidak ada konflik ke depan mengenai adanya peraturan yang saling bertabrakan.

"PP yang dikeluarkan pemerintah secara tegas dan cermat kita amati sehingga tidak bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Kami tidak ingin nantinya ada judicial review ataupun konflik baru. Makanya kami ingatkan ke pemerintah," tegas dia
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6207 seconds (0.1#10.140)