PLN Tegaskan Kontrak PLTGU Jawa I Harus Diteken Pekan Ini

Rabu, 25 Januari 2017 - 12:19 WIB
PLN Tegaskan Kontrak...
PLN Tegaskan Kontrak PLTGU Jawa I Harus Diteken Pekan Ini
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menegaskan, kontrak jual beli (Power Purchasing Agreement/PPA) proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Jawa I harus sudah diteken pada pekan ini. Pasalnya, sudah tidak ada lagi isu yang memerlukan pembahasan antara PLN dengan konsorsium pemenang tender, dalam hal ini Pertamina-Marubeni Corporation-Sojitz.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, isu yang dipermasalahkan yakni mengenai porsi serapan (availability factor) dan bankability telah diselesaikan. Karena itu, pihaknya menunggu itikad konsorsium Pertamina untuk segera menandatanganinya.

"‎Nanti dijawab sama Pertamina. Minggu ini kita ketemu, maksimum kita tunggu sampai Jumat. Itu sudah harus tanda tangan (kontrak jual beli)," katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Mengenai porsi serapan, sambung mantan Bos BRI ini menjelaskan,‎ keduabelah pihak telah mencapai kesepakatan bahwa porsi serapan harus sesuai dengan Request for Proposal (RFP) yakni sebesar 60%. Sebelumnya, Pertamina salah paham dengan ketentuan yang tertera dalam RFP tersebut.

Konsorsium Pertamina-Marubeni Corporation-Sojitz sebelumnya memahami bahwa PLN harus menyerap minimal 85% listrik dari PLTGU Jawa I, dan PLN akan terkena sanksi Take or Pay jika menyerap kurang dari 85%.

Sementara, dalam RFP tertera bahwa minimal listrik yang diserap PLN sebesar 60% dan jika yang diserap kurang dari 60% akan terkena sanksi Take or Pay.

Sofyan memastikan, persoalan tersebut telah selesai. Dan konsorsium telah memiliki pemahaman yang sama mengenai availability factor tersebut. "Tidak boleh ada issue lagi, harus betul-betul memenuhi dan sesuai RFP. Kalau tidak, kami issue ke peserta lain. Nanti yang lain bilang kita juga bisa kalau begitu, mati saja. Ini kan tender internasional, tidak boleh main-main," terang dia.

Sejauh ini, tambah Sofyan, perseroan tidak berniat untuk membatalkan proyek tersebut. Jika memang pemenang tender tidak menyanggupi, baru kemudian PLN membatalkan perjanjian tersebut.

"Makanya kita berulang kali bilang jangan ada post-bidding ini itu. Makanya kita terus komunikasi. Tapi bukan untuk merubah RFP-nya, bukan, tidak boleh itu. Administratif oke, boleh tapi untuk syarat tidak boleh, yang substansi tidak boleh lagi berubah," ungkap Sofyan.

‎Seperti diketahui, tender PLTGU Jawa I dibuka oleh PLN pada Juli 2016, diikuti 4 peserta. Konsorsium Pertamina-Marubeni Corporation-Sojitz telah diumumkan sebagai peringkat pertama peserta tender pada Oktober 2016. Letter of Intent (LoI) penunjukkan pemenang tender diterbitkan pada 31 Oktober 2016.

PPA alias kontrak jual-beli listrik harusnya ditandatangani dalam waktu 45 hari setelah LoI. Tetapi ada beberapa isu yang perlu pembahasan lebih lama, sehingga PPA tak bisa diteken pada 13 Desember 2016.

Ada delapan isu yang tidak cukup dibahas dalam 45 hari. Satu per satu terselesaikan dan tinggal dua isu yang masih mengganjal. Yang pertama adalah angka availability factor.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0595 seconds (0.1#10.140)