Korban Pandawa Group Siapkan Langkah ke Ranah Hukum

Sabtu, 28 Januari 2017 - 03:16 WIB
Korban Pandawa Group...
Korban Pandawa Group Siapkan Langkah ke Ranah Hukum
A A A
JAKARTA - Nasabah korban investasi bodong Pandawa Group Depok siapkan langkah hukum apabila dana nasabah tidak kembali hingga 1 Februari 2017. Pimpinannya, Nuryanto, sebelumnya telah berjanji kepada otoritas akan mengembalikan dana investor seluruhnya paling lambat 1 Februari 2017.

Ketua tim kuasa hukum korban yaitu Purwanto Kitung, mengatakan pihaknya mewakili para korban investasi bodong. Setidaknya ada 35 nasabah level leader/diamond yang menjadi kliennya. Namun totalnya ada 31.600 korban yang juga menjadi bawahan (downline).

“Kami pada dasarnya berharap ada negosiasi. Namun hingga kini belum ada itikad baik untuk mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban. Kami tunggu hingga batas waktunya, kemudian kami siapkan langkah hukum apabila terjadi wanprestasi,” ujar Purwanto dalam jumpa pers bersama media di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dia menjelaskan hingga kini Salman Nuryanto tidak bisa ditemui atau dihubungi. Salman Nuryanto ialah pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% sebulan.

"Kami perkirakan ada uang nasabah hingga Rp6 Triliun yang terkumpul. Kalau Nuryanto mau diskusi, mungkin kita bisa tahu siapa penanggung jawab semua ini. Karena klien kami yang sebagian saja melaporkan investasi Rp2,8 triliun. Kami sudah verifikasi data klien ke klien," ujarnya.

Dia menjelaskan kesulitan utama kasus ini ialah tidak adanya administrasi keuangan yang baik dari Pandawa Group. Sehingga memperparah proses penyelesaian. "Administrasinya sangat jelek sekali sehingga tidak ada yang tahu selain Nuryanto. Bahkan penunjukan leader juga dilakukan personal oleh dia. Pandawa Group sebenarnya hanya nama karangan saja. Awalnya hanya koperasi simpan pinjam Pandawa yang namanya kemudian dijadikan usaha investasi bodong," ujarnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi telah memanggil Salman Nuryanto. Dia hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang dipimpin ketuanya Tongam Tobing.

Sebelumnya, pada 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)