Bea Cukai Gandeng LPEI Dorong Peningkatan Ekspor Industri Kecil
A
A
A
BOYOLALI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka menyukseskan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang kemarin (30/01) secara resmi diluncurkan di Desa Tumang, Boyolali Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan amanat dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar LPEI turut membantu sektor usaha kecil dan menengah.
Bea Cukai memberikan fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor bagi para pelaku IKM untuk mengimpor bahan baku dan mesin yang digunakan dalam proses produksi dan penyederhanaan prosedur impor, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
"Fasilitas KITE IKM akan disinergikan dengan fasilitas pembiayaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk modal usaha dan pembiayaan untuk ekspor kepada IKM yang diberikan oleh LPEI," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
LPEI membantu IKM dengan memberikan akses pendanaan yang mudah, murah dan dengan suku bunga kompetitif, bagi IKM yang membutuhkan modal kerja maupun investasi dalam rangka ekspor. LPEI juga memberikan dukungan kepada IKM melalui jasa konsultasi, salah satunya dalam bentuk program Coaching Program for New Exporter (CPNE), yang merupakan program berkelanjutan bagi rintisan eksportir baru dengan cara melatih dan mempersiapkan pelaku IKM untuk menjadi eksportir baru melalui pelatihan, pameran dan bimbingan.
Tercatat ada 5 IKM yang telah mendapatkan fasilitas kuota KITE IKM dan pembiayaan kredit dari LPEI di antaranya adalah UD Daffi Art mendapatkan kuota Rp350 juta, kredit Rp1 miliar, CV Inducomp Dewata mendapatkan kuota Rp1 miliar, kredit Rp300 juta, CV Yudhistira mendapatkan kuota Rp 1 miliar, kredit Rp5 miliar, PT Banyan Internasional mendapatkan kuota Rp1 miliar, kredit Rp5 miliar, dan PT Bali Tangi kuota Rp1 miliar, kredit Rp2 miliar.
“Ini merupakan langkah awal, ke depannya diharapkan akan semakin banyak IKM yang berorientasi ekspor dan bergabung dalam memanfaatkan fasilitas ini. Bea Cukai dan LPEI akan memberikan dukungan secara penuh dari segi kemudahan prosedur dan pembiayaan kredit,” ungkap Plt. Ketua Dewan Direktur LPEI Susiwijono.
LPEI akan ikut menyukseskan fasilitas KITE IKM ini dengan memberikan layanan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultansi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, dan meningkatkan kemampuan pelaku IKM untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Patut diketahui, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang di dalamnya terdapat IKM telah menyumbang 61,41% PDB Indonesia, dan telah berhasil menyerap tenaga kerja sebesar 97%.
Bea Cukai memberikan fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor bagi para pelaku IKM untuk mengimpor bahan baku dan mesin yang digunakan dalam proses produksi dan penyederhanaan prosedur impor, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
"Fasilitas KITE IKM akan disinergikan dengan fasilitas pembiayaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk modal usaha dan pembiayaan untuk ekspor kepada IKM yang diberikan oleh LPEI," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
LPEI membantu IKM dengan memberikan akses pendanaan yang mudah, murah dan dengan suku bunga kompetitif, bagi IKM yang membutuhkan modal kerja maupun investasi dalam rangka ekspor. LPEI juga memberikan dukungan kepada IKM melalui jasa konsultasi, salah satunya dalam bentuk program Coaching Program for New Exporter (CPNE), yang merupakan program berkelanjutan bagi rintisan eksportir baru dengan cara melatih dan mempersiapkan pelaku IKM untuk menjadi eksportir baru melalui pelatihan, pameran dan bimbingan.
Tercatat ada 5 IKM yang telah mendapatkan fasilitas kuota KITE IKM dan pembiayaan kredit dari LPEI di antaranya adalah UD Daffi Art mendapatkan kuota Rp350 juta, kredit Rp1 miliar, CV Inducomp Dewata mendapatkan kuota Rp1 miliar, kredit Rp300 juta, CV Yudhistira mendapatkan kuota Rp 1 miliar, kredit Rp5 miliar, PT Banyan Internasional mendapatkan kuota Rp1 miliar, kredit Rp5 miliar, dan PT Bali Tangi kuota Rp1 miliar, kredit Rp2 miliar.
“Ini merupakan langkah awal, ke depannya diharapkan akan semakin banyak IKM yang berorientasi ekspor dan bergabung dalam memanfaatkan fasilitas ini. Bea Cukai dan LPEI akan memberikan dukungan secara penuh dari segi kemudahan prosedur dan pembiayaan kredit,” ungkap Plt. Ketua Dewan Direktur LPEI Susiwijono.
LPEI akan ikut menyukseskan fasilitas KITE IKM ini dengan memberikan layanan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultansi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, dan meningkatkan kemampuan pelaku IKM untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Patut diketahui, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang di dalamnya terdapat IKM telah menyumbang 61,41% PDB Indonesia, dan telah berhasil menyerap tenaga kerja sebesar 97%.
(akr)