Sri Mulyani Bantah Pemilihan DK OJK Tidak Transparan
Rabu, 01 Maret 2017 - 21:05 WIB
Sri Mulyani Bantah Pemilihan DK OJK Tidak Transparan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Sri Mulyani Indrawati membantah anggapan sejumlah pihak, yang menyatakan bahwa pemilihan DK OJK dilakukan secara tidak transparan. Sebab, keputusan seleksi tahap II telah melalui proses pembahasan yang dihadiri oleh seluruh anggota Pansel.
Dia mengatakan, keputusan Pansel DK OJK untuk memilih 35 nama pada seleksi tahap II diambil secara aklamasi tanpa ada dissenting opinion. Pembahasan juga dilakukan secara transparan dan terbuka dengan seluruh pemikiran anggota Pansel.
"Proses pembahasan dan keputusan Pansel dihadiri seluruh anggota Pansel. Mereka hadir sejak awal hingga akhir dari keputusan. Tidak ada satu pun yang meninggalkan ruangan untuk tidak ikut ambil keputusan. Partisipasi penuh dari awal hingga akhir oleh seluruh anggota Pansel," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya, seluruh anggota Pansel saling menjaga sehingga pengambilan keputusan terbebas dari kepentingan pribadi maupun institusi yang diwakili. Seluruh anggota Pansel, ditegaskannya, selalu menjaga integritas serta prinsip profesionalisme.
Mengenai kriteria penilaian dalam seleksi tahap II, Menteri Keuangan ini menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan melihat pengalaman dan keilmuan yang memadai, makalah, visi-misi calon, dan rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan lembaga yang berwenang.
"Rekam jejak ini meliputi catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor jasa keuangan, pelanggaran kode etik profesi, proses penyidikan oleh Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lain, laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan KKN yang telah diverifikasi," imbuh dia.
Selain itu, tambah dia, Tim Pansel juga melihat rekam jejak dari catatan KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hasil analisis PPATK, catatan mengenai daftar kredit macet, pelanggaran di bidang jasa keuangan, pelanggaran sesuai informasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian dan lembaga terkait, serta cataan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penilaian dilakukan dengan melihat seluruh aspek, sebagaimana disebut tadi soal pengalaman keilmuan, makalah, dan rekam jejak sepuluh tadi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan pilihan jabatan yang disampaikan," tandasnya.
Dia mengatakan, keputusan Pansel DK OJK untuk memilih 35 nama pada seleksi tahap II diambil secara aklamasi tanpa ada dissenting opinion. Pembahasan juga dilakukan secara transparan dan terbuka dengan seluruh pemikiran anggota Pansel.
"Proses pembahasan dan keputusan Pansel dihadiri seluruh anggota Pansel. Mereka hadir sejak awal hingga akhir dari keputusan. Tidak ada satu pun yang meninggalkan ruangan untuk tidak ikut ambil keputusan. Partisipasi penuh dari awal hingga akhir oleh seluruh anggota Pansel," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya, seluruh anggota Pansel saling menjaga sehingga pengambilan keputusan terbebas dari kepentingan pribadi maupun institusi yang diwakili. Seluruh anggota Pansel, ditegaskannya, selalu menjaga integritas serta prinsip profesionalisme.
Mengenai kriteria penilaian dalam seleksi tahap II, Menteri Keuangan ini menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan melihat pengalaman dan keilmuan yang memadai, makalah, visi-misi calon, dan rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan lembaga yang berwenang.
"Rekam jejak ini meliputi catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor jasa keuangan, pelanggaran kode etik profesi, proses penyidikan oleh Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lain, laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan KKN yang telah diverifikasi," imbuh dia.
Selain itu, tambah dia, Tim Pansel juga melihat rekam jejak dari catatan KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hasil analisis PPATK, catatan mengenai daftar kredit macet, pelanggaran di bidang jasa keuangan, pelanggaran sesuai informasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian dan lembaga terkait, serta cataan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penilaian dilakukan dengan melihat seluruh aspek, sebagaimana disebut tadi soal pengalaman keilmuan, makalah, dan rekam jejak sepuluh tadi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan pilihan jabatan yang disampaikan," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :