Sri Mulyani Bantah Pemilihan DK OJK Tidak Transparan

Rabu, 01 Maret 2017 - 21:05 WIB
Sri Mulyani Bantah Pemilihan...
Sri Mulyani Bantah Pemilihan DK OJK Tidak Transparan
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Sri Mulyani Indrawati membantah anggapan sejumlah pihak, yang menyatakan bahwa pemilihan DK OJK dilakukan secara tidak transparan. Sebab, keputusan seleksi tahap II telah melalui proses pembahasan yang dihadiri oleh seluruh anggota Pansel.

Dia mengatakan, keputusan Pansel DK OJK untuk memilih 35 nama pada seleksi tahap II diambil secara aklamasi tanpa ada dissenting opinion. Pembahasan juga dilakukan secara transparan dan terbuka dengan seluruh pemikiran anggota Pansel.

"Proses pembahasan dan keputusan Pansel dihadiri seluruh anggota Pansel. Mereka hadir sejak awal hingga akhir dari keputusan. Tidak ada satu pun yang meninggalkan ruangan untuk tidak ikut ambil keputusan. Partisipasi penuh dari awal hingga akhir oleh seluruh anggota Pansel," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya, seluruh anggota Pansel saling menjaga sehingga pengambilan keputusan terbebas dari kepentingan pribadi maupun institusi yang diwakili. Seluruh anggota Pansel, ditegaskannya, selalu menjaga integritas serta prinsip profesionalisme.

Mengenai kriteria penilaian dalam seleksi tahap II, Menteri Keuangan ini menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan melihat pengalaman dan keilmuan yang memadai, makalah, visi-misi calon, dan rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan lembaga yang berwenang.

"Rekam jejak ini meliputi catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor jasa keuangan, pelanggaran kode etik profesi, proses penyidikan oleh Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lain, laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan KKN yang telah diverifikasi," imbuh dia.

Selain itu, tambah dia, Tim Pansel juga melihat rekam jejak dari catatan KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hasil analisis PPATK, catatan mengenai daftar kredit macet, pelanggaran di bidang jasa keuangan, pelanggaran sesuai informasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian dan lembaga terkait, serta cataan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Penilaian dilakukan dengan melihat seluruh aspek, sebagaimana disebut tadi soal pengalaman keilmuan, makalah, dan rekam jejak sepuluh tadi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan pilihan jabatan yang disampaikan," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Harapan Menkeu Sri...
Ini Harapan Menkeu Sri Mulyani ke Dewan Komisioner OJK Terpilih
Sri Mulyani Wanti-wanti,...
Sri Mulyani Wanti-wanti, OJK Sebut Bank Syariah Lebih Baik dari Bank Umum
Sri Mulyani Targetkan...
Sri Mulyani Targetkan Literasi Keuangan Capai 90% di 2024
Resmi, Jokowi Terima...
Resmi, Jokowi Terima Daftar Lengkap Nama 21 Calon DK OJK
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Tunjukkan Hasil Signifikan, OJK Dukung Terciptanya Ekosistem Ekonomi Kreatif
OJK Percepat Vaksinasi...
OJK Percepat Vaksinasi untuk Industri Jasa Keuangan
Berita Terkini
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
7 menit yang lalu
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
2 jam yang lalu
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
9 jam yang lalu
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
9 jam yang lalu
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
10 jam yang lalu
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
10 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved