Pekerja Diimbau Cairkan JHT Tanpa Perantara

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:11 WIB
Pekerja Diimbau Cairkan...
Pekerja Diimbau Cairkan JHT Tanpa Perantara
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan tidak membenarkan adanya perantara dalam melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang sudah memenuhi syarat diharapkan dapat melakukan pencairan dana JHT secara mandiri, atau jika tidak memungkinkan dikarenakan adanya keterbatasan, seperti masalah kesehatan, ahli waris dari peserta dapat mewakili untuk melakukan proses pencairannya.

Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu dari 4 (empat) program jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa dana tabungan hari tua pekerja yang dikumpulkan semasa aktif bekerja dan dapat dicairkan setelah yang bersangkutan memasuki masa tua atau tidak bekerja lagi.

Dana JHT ini sangat berguna bagi pekerja untuk mengurangi dampak risiko sosial yang mungkin timbul ketika sudah tidak memiliki penghasilan. Namun pencairan dana JHT ini ternyata telah menjadi sasaran niat jahat dari sekelompok oknum, seperti yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat.

Kepala Divisi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bahwa para pekerja yang sudah memenuhi kriteria untuk mencairkan dana JHT, dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT, yang merupakan hak mereka.

“Peserta dapat mencairkan JHT langsung di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, atau lewat Service Point Office (SPO) di Bank-Bank kerja sama. Dan melalui fitur layanan klaim online yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id," jelas Utoh dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/3).

Dia menjelaskan berbagai kanal telah disediakan untuk menjamin kemudahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan dana JHT mereka dengan akses yang baik dan tidak berbelit serta meminimalisir kemungkinan terjadinya fraud. “Namun, di balik berbagai kemudahan ini, selalu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan pada kasus yang terjadi di Cimahi dilakukan oleh sindikat pemalsuan dokumen dan penipuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran atas klaim fiktif yang terjadi atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan. Empat orang tersangka langsung ditangkap oleh pihak Polres Cimahi karena memiliki keterkaitan dalam kasus penipuan ini.

“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Cimahi dalam mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan dari KCP Bandung Barat. Tersangka kasus terindikasi berkedok Biro Jasa Pengurusan Klaim JHT, yang digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan data dan dokumen dari peserta. Saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Polres Cimahi,” jelas Utoh.

Utoh menambahkan BPJS Ketenagakerjaan tidak mentolerir berbagai bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen dan akan langsung melibatkan pihak yang berwajib untuk penelusurannya. “Sistem yang kami kembangkan telah dapat mendeteksi potensi kecurangan yang mungkin timbul. Kami berharap pelaku penipuan dapat diberikan hukuman yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah manapun di Indonesia,” sambung Utoh

Disisi lain Utoh juga menyampaikan keprihatinannya karena masih ada pekerja yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pencairan JHT. “Segala kemudahan pencairan dana JHT ini kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta kami dalam mencairkan dana JHT mereka tanpa melalui perantara. Baik BPJS Ketenagakerjaan dan peserta, kedua pihak memiliki peran yang sama dalam meminimalisir terjadinya kejadian serupa,” ungkapnya.

Menurut dia jika melalui perantara, dana JHT yang merupakan hak peserta dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan sangat merugikan peserta yang telah bersusah payah mengumpulkan dana JHT semasa mereka aktif bekerja. Para peserta didorong untuk aktif mengecek besaran saldo JHT dan kebenaran data upah melalui aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone yang tersedia untuk didownload pada Google Play dan AppStore.

“Bersama-sama dengan semua pihak, BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan perlindungan hari tua yang lebih baik dan tepat sasaran serta tepat guna. Semua untuk kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia, saat ini dan di masa yang akan datang,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
1 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
2 jam yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
4 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
5 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
6 jam yang lalu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
16 jam yang lalu
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved