Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Perbaiki Fasilitas

Rabu, 08 Maret 2017 - 20:33 WIB
Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Perbaiki Fasilitas
Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Perbaiki Fasilitas
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan semangat baru lewat peresmian gedung kantor cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam upaya memberikan pelayanan yang baik dengan mengutamakan kenyamanan para peserta. Baik untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran maupun mengajukan klaim.

Peresmian gedung ini dihadiri oleh Direktur Utama, Agus Susanto dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis serta didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono beserta jajaran Kepala Kantor Cabang di wilayah operasional DKI Jakarta. Di samping itu, pejabat daerah lainnya, yaitu Walikota Jakarta Selatan, juga turut hadir dalam peresmian gedung baru Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis mengatakan dengan diresmikannya gedung baru ini, diharapkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan, khususnya area Kebayoran Baru dapat berjalan dengan baik untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja. Dia menjelaskan saat ini, jumlah perusahaan peserta yang terdaftar pada Kantor Cabang Kebayoran Baru telah mencapai 2.526 perusahaan aktif.

Dimana 2.272 perusahaan telah mengikuti program Jaminan Pensiun dan masih terdapat 254 perusahaan lagi yang hanya mengikuti 3 program yaitu JKK, JKm dan JHT. Untuk jumlah pekerja PU, pada bulan Februari 2017 mencapai sebanyak 145.833, sementara Pekerja BPU terdaftar sebanyak 2.722 orang yang telah terdaftar dalam 3 program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pembayaran jaminan yang telah dilakukan di Kantor Cabang Kebayoran Baru sepanjang tahun 2016 hingga periode bulan terakhir, yaitu bulan Februari 2017, tercatat sebesar Rp244 miliar untuk Jaminan Hari Tua, Rp5,5 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp2,9 miliar untuk Jaminan Kematian telah disalurkan kepada para pekerja dan atau ahli waris yang berhak. “Hal ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan dan memastikan terwujudnya kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Agar pelayanan serta perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja dapat terus dilaksanakan dengan baik, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, khususnya dari pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, Ilyas menyampaikan betapa dukungan Pemerintah Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam implementasi pelaksanaan jaminan sosial, khususnya bidang Ketenagakerjaan, di wilayah DKI Jakarta.

“Semua pihak memiliki perannya masing-masing yang tentunya vital bagi pelaksanaan perlindungan dan pelayanan kepada peserta, oleh karenanya kerjasama harus terus dijalin dengan sangat baik," ungkap Ilyas.

Dia berharap semoga dengan adanya fasilitas yang baru ini dapat mempermudah semua pihak dalam berinteraksi dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik itu peserta maupun Pemerintah Daerah, agar mendukung kerjasama yang baik dengan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada para peserta dan pemangku kepentingan.

Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara dalam mencapai kesejahteraan, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. sebagai lembaga yang diberi amanah untuk melaksanakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Perlindungan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib diberikan bagi para pekerja, baik pekerja formal (pekerja Penerima Upah/PU) maupun informal (Bukan Penerima Upah/BPU). BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa perlindungan yang diberikan dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8338 seconds (0.1#10.140)