Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Mendramatisir RUU Pertembakauan

Kamis, 09 Maret 2017 - 01:13 WIB
Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Mendramatisir RUU Pertembakauan
Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Mendramatisir RUU Pertembakauan
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan diminta untuk tidak didramatisir, dengan hanya memperlihatkan perspektif kelompok anti tembakau. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menilai ulasan yang ada cenderung tidak berimbang (cover both side), tendensius dan menyudutkan DPR.

Menanggapi hal itu dia meminta kelompok anti tembakau untuk tidak terlalu mendramatisir RUU Pertembakauan yang dianggap tumpang tindih (overlapping) dengan Undang-Undang (UU) lainnya. Menurut Firman, kelompok anti tembakau harus paham tentang tata cara penyusunan UU.

Menurutnya tidak ada yang tabrakan mengingat sudah ada prosedur dan tata cara penyusunan UU sesuai UU No. 12 Tahun 2011, dan UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dalam UU No. 42 Tahun 2014 tentang MD3. "Justru mereka yang salah menafsirkan RUU Pertembakauan yang terlampau jauh dikaitkan dengan UU Kesehatan," kata Firman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/3) malam.

Kekhawatiran yang berlebihan, lanjut dia menunjukkan mereka terkesan ada target dan agenda tertentu. Ditegaskan olehnya, RUU Pertembakauan justru jangan terlalu jauh mengatur kesehatan, demikian juga UU Kesehatan yang telah ada jangan terlalu masuk ke komoditi pertembakauan.

Sikap mereka yang berlebihan itu, justru menimbulkan pertanyaan besar politisi senior Golkar itu. Dia menambahkan bahwa mereka hanya fokus ke tembakau. Padahal berbicara kesehatan, banyak faktor yang menyebabkan terganggunya kesehatan.

"Kenapa mereka tidak mempermasalahkan ganja? kenapa mereka tidak mempermasalahkan asap kendaraan bermotor? Kenapa mereka tidak mempermasalahkan industri senjata yang bisa menimbulkan banyak korban? dan industri lain yang lebih berdampak negatif bagi kesehatan manusia?," tanyanya.

Firman yang juga anggota Komisi IV DPR, mewanti-wanti supaya RUU Pertembakauan yang melindungi kepentingan rakyat dan negara janganlah dianiaya oleh NGO yang berafiliasi dengan kepentingan asing. "Daripada mereka berwacana di media dan kongkalikong dengan media tertentu, lebih baik mereka membuat masukan secara tertulis keberatan mereka kepada DPR," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan Firman, mereka yang berisikan para ilmuwan, akademisi, aktivis LSM, jangalah membuat gaduh kepada lembaga yang sudah mendapat mandatori Konstitusi untuk menyusun UU. Janganlah mereka memaksakan kehendak kepada DPR dan Pemerintah supaya tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan.

"Pemerintah jangan takut ditekan oleh kelompok anti tembakau, karena mereka ada agenda terselubung dan kepentingan lain. Apalagi ada pihak yang mengkaitkan kepentingan DPR dengan pelaku industri semakin tidak rasional," tegasnya

Dia juga menegaskan, DPR memikirkan dampak sosial tembakau dan industri nasional tembakau akan dimatikan secara sistemik, seperti, mereka yang bekerja di pabrik mau disuruh kerja dimana, dan petani tembakai disuruh hidup dengan cara apa.

"Gerakan anti tembakau sangat jelas siapa sponsornya dan agendanya, sebagaimana diulas secara gamblang oleh ilmuwan dari salah satu perguruan tinggi di Amerika Serikat, Wanda Hamidah dalam bukunya Nicotin War dan Tipuan Bloomberg," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5459 seconds (0.1#10.140)