Fitra Desak Menteri Rini Copot Direksi BUMN Terlibat Kasus E-KTP
Minggu, 12 Maret 2017 - 22:47 WIB
Fitra Desak Menteri Rini Copot Direksi BUMN Terlibat Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transpanrasi Anggaran (Fitra) mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno segera mencopot direksi BUMN yang terlibat kasus korupsi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Di mana kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
“Seharusnya Bu Rini langsung mencopot pejabat BUMN yang terlibat kasus e-KTP. Bukan dipanggil lagi, tapi sudah sepatutnya mereka dicopot,” ujar Manager Advokasi Fitra Apung Widadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2017).
Dia mencontohkan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang tidak bermasalah saja dicopot Menteri BUMN. “Kenapa pejabat BUMN yang terseret kasus e-KTP yang sudah diperiksa KPK tidak dicopot,” tegasnya.
Apung mengungkapkan, dalam kasus korupsi e-KTP ada tiga BUMN yang terseret, yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sucofindo. Sejumlah pejabat BUMN yang diduga terlibat terkait kasus ini sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pejabat BUMN yang diperiksa KPK harus dinonaktifkan. Pasalnya, tidak mungkin pejabat BUMN yang diperiksa ini tidak terlibat. "Pasti mereka tahu. Ini kan duit triliunan," terangnya.
Sebelumnya, Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).
“Seharusnya Bu Rini langsung mencopot pejabat BUMN yang terlibat kasus e-KTP. Bukan dipanggil lagi, tapi sudah sepatutnya mereka dicopot,” ujar Manager Advokasi Fitra Apung Widadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2017).
Dia mencontohkan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang tidak bermasalah saja dicopot Menteri BUMN. “Kenapa pejabat BUMN yang terseret kasus e-KTP yang sudah diperiksa KPK tidak dicopot,” tegasnya.
Apung mengungkapkan, dalam kasus korupsi e-KTP ada tiga BUMN yang terseret, yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sucofindo. Sejumlah pejabat BUMN yang diduga terlibat terkait kasus ini sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pejabat BUMN yang diperiksa KPK harus dinonaktifkan. Pasalnya, tidak mungkin pejabat BUMN yang diperiksa ini tidak terlibat. "Pasti mereka tahu. Ini kan duit triliunan," terangnya.
Sebelumnya, Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).
(dmd)
Lihat Juga :