Dinas Perdagangan Putus Aliran Listrik Pasar Rejomulyo Lama
A
A
A
SEMARANG - Dinas Perdagangan menggandeng PLN Semarang Tengah untuk memutus aliran listrik di Pasar Rejomulyo atau Pasar Kobong, mulai Jumat (17/3). Langkah ini dilakukan karena para pedagang ikan basah masih enggan pindah ke pasar Rejomulyo Baru, meski sudah diberikan surat peringatan untuk segera pindah.
Langkah pemutusan aliran listrik sebagai tanda para pedagang harus mengosongkan pasar dan pindah ke Pasar Rejomulyo Baru yang letaknya hanya sekitar 10 meter dari pasar sebelumnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto saat dihubungi SINDO Jateng menyatakan, dalam pemutusan aliran listrik akan dilakukan oleh PLN akan mendapatkan pengawalan dari Satpol PP dan kepolisian untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Besok (hari ini) kita lakukan pemutusan aliran listrik dan pada tanggal 19 Maret mulai dilakukan pengukuran oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (Bapenda),” katanya, Kamis (16/3/2017).
Langkah tegas dilakukan, karena selama ini pemerintah sudah berusaha lunak dan baik kepada pedagang, namun tidak pernah dihiraukan. Dinas Perdagangan juga sudah berkali-kali melakukan mediasi dengan para pedagang ikan basah, bahkan sudah mengirimkan surat peringatan. Namun sejauh ini mediasi yang dilakukan tidak pernah mendapatkan hasil dan pedagang tetap menolak pindah.
Para pedagang menolak karena pembangunan Pasar Rejomulyo Baru yang selesai dibangun sejak akhir tahun lalu, tidak sesuai dengan apa diharapkan pedagang. “Kalau ada yang kurang kan bisa dirembuk bareng,” ucapnya.
Fajar mengatakan, Dinas sudah meminta berkali-kali pada para pedagang untuk pindah dulu. Dan untuk kekurangannya akan diperbaiki sembari menunggu anggaran. Dinas memang belum bisa memperbaiki sesuai dengan keinginan pedagang, sebab terkendala anggaran. Karena tidak dianggarkan pada anggaran murni tahun 2017.
“Pak Wali juga sudah mendorong agar dilakukan perbaikan disesuaikan dengan keinginan pedagang, tapi itu nanti menunggu anggaran, karena tidak mungkin diperbaiki saat ini. Kita nanti bisa mengusulkan di anggaran perubahan atau anggaran murni tahun 2018,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto mengharapkan, para pedangang untuk pindah dahulu. Jika nanti setelah pindah memang dibutuhkan perbaikan maka akan didorong untuk dianggarkan pada anggaran perubahan tahun ini.
Menurutnya, tidak akan diketahui kekurangan apa yang ada di Pasar Rejomulyo Baru selama para pedagang belum pindah. “Waktu kemarin kita sidak ke sana, kita memang sedikit kecewa karena ternyata Pasar Rejomulyo yang baru, belum juga ditempati. Makanya kami minta pada para pedagang tempati dulu, baru kemudian kekurangan apa nanti akan kita usulkan,” tandasnya.
Koordinator pedagang ikan basah Pasar Rejomulyo Mujibburahman menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawan terhadap upaya pemutusan aliran listrik yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan.
“Kami akan melawan karena kami yang mengajukan pemasangan listrik dan juga membayar setiap bulan, sehingga Dinas tidak memiliki hak untuk melakukan pemutusan,” katanya.
Ia menegaskan, apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk memindahkan pedagang ikan basah, tidak akan digubris selama pemerintah belum memenuhui apa yang menjadi tutuntan pedagang yakni terkait dengan luasan lapak, lokasi loading, dan juga parkir.
“Apapun konsekuensinya kami akan melawan. Kami bukan tidak mau pindah, kami siap untuk pindah kalau lokasinya sudah sesuai,” tandasnya.
Langkah pemutusan aliran listrik sebagai tanda para pedagang harus mengosongkan pasar dan pindah ke Pasar Rejomulyo Baru yang letaknya hanya sekitar 10 meter dari pasar sebelumnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto saat dihubungi SINDO Jateng menyatakan, dalam pemutusan aliran listrik akan dilakukan oleh PLN akan mendapatkan pengawalan dari Satpol PP dan kepolisian untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Besok (hari ini) kita lakukan pemutusan aliran listrik dan pada tanggal 19 Maret mulai dilakukan pengukuran oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (Bapenda),” katanya, Kamis (16/3/2017).
Langkah tegas dilakukan, karena selama ini pemerintah sudah berusaha lunak dan baik kepada pedagang, namun tidak pernah dihiraukan. Dinas Perdagangan juga sudah berkali-kali melakukan mediasi dengan para pedagang ikan basah, bahkan sudah mengirimkan surat peringatan. Namun sejauh ini mediasi yang dilakukan tidak pernah mendapatkan hasil dan pedagang tetap menolak pindah.
Para pedagang menolak karena pembangunan Pasar Rejomulyo Baru yang selesai dibangun sejak akhir tahun lalu, tidak sesuai dengan apa diharapkan pedagang. “Kalau ada yang kurang kan bisa dirembuk bareng,” ucapnya.
Fajar mengatakan, Dinas sudah meminta berkali-kali pada para pedagang untuk pindah dulu. Dan untuk kekurangannya akan diperbaiki sembari menunggu anggaran. Dinas memang belum bisa memperbaiki sesuai dengan keinginan pedagang, sebab terkendala anggaran. Karena tidak dianggarkan pada anggaran murni tahun 2017.
“Pak Wali juga sudah mendorong agar dilakukan perbaikan disesuaikan dengan keinginan pedagang, tapi itu nanti menunggu anggaran, karena tidak mungkin diperbaiki saat ini. Kita nanti bisa mengusulkan di anggaran perubahan atau anggaran murni tahun 2018,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto mengharapkan, para pedangang untuk pindah dahulu. Jika nanti setelah pindah memang dibutuhkan perbaikan maka akan didorong untuk dianggarkan pada anggaran perubahan tahun ini.
Menurutnya, tidak akan diketahui kekurangan apa yang ada di Pasar Rejomulyo Baru selama para pedagang belum pindah. “Waktu kemarin kita sidak ke sana, kita memang sedikit kecewa karena ternyata Pasar Rejomulyo yang baru, belum juga ditempati. Makanya kami minta pada para pedagang tempati dulu, baru kemudian kekurangan apa nanti akan kita usulkan,” tandasnya.
Koordinator pedagang ikan basah Pasar Rejomulyo Mujibburahman menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawan terhadap upaya pemutusan aliran listrik yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan.
“Kami akan melawan karena kami yang mengajukan pemasangan listrik dan juga membayar setiap bulan, sehingga Dinas tidak memiliki hak untuk melakukan pemutusan,” katanya.
Ia menegaskan, apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk memindahkan pedagang ikan basah, tidak akan digubris selama pemerintah belum memenuhui apa yang menjadi tutuntan pedagang yakni terkait dengan luasan lapak, lokasi loading, dan juga parkir.
“Apapun konsekuensinya kami akan melawan. Kami bukan tidak mau pindah, kami siap untuk pindah kalau lokasinya sudah sesuai,” tandasnya.
(ven)