Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai
Senin, 29 April 2024 - 14:32 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Tangkapan Layar/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan tanggapan terkait kasus-kasus yang viral layanan Bea Cukai. Sejumlah kasus tersebut di antaranya pengiriman sepatu, action figure Robotic dan penahanan alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Pertama, tentang pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (Robotic), dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak," ungkap Sri melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (29/4/2024).
Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.
"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tambah Sri.
Baca Juga: Sinopsis Challangers, Film Terbaru Zendaya yang Viral di TikTok
Selanjutnya, terkait pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), dimana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022. Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Belakangan di medsos Twitter/X, sambung Sri, baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,
"Pertama, tentang pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (Robotic), dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak," ungkap Sri melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (29/4/2024).
Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.
"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tambah Sri.
Baca Juga: Sinopsis Challangers, Film Terbaru Zendaya yang Viral di TikTok
Selanjutnya, terkait pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), dimana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022. Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Belakangan di medsos Twitter/X, sambung Sri, baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,
Lihat Juga :