Permasalahan Semen Rembang, Pemerintah Diminta Berpijak ke Hukum

Kamis, 23 Maret 2017 - 01:03 WIB
Permasalahan Semen Rembang,...
Permasalahan Semen Rembang, Pemerintah Diminta Berpijak ke Hukum
A A A
JAKARTA - Berlarut-larutnya permasalahan pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) hanya bisa diakhiri jika pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku.

Praktisi Hukum Mahendradatta, mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kemudian dipatuhi dan dijalankan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, sudah seharusnya tidak lagi membuka peluang bagi pihak lain untuk mendesakkan kepentingannya melalui aksi jalanan.

"Kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelesaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi," kata Mahendradatta dalam diskusi publik bertema 'Polemik Putusan MA dan Dampaknya Terhadap Industri Semen' di Bakoel Coffe, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Mahendradatta, persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri.

Mereka yang kontra semen Rembang terus-menerus melakukan aksi seperti cor kaki dengan berpatokan pada prinsip pokoke atau pokoknya. "Pokoke kalau ditambang akan merusak lingkungan. Lho, mereka kan seharusnya juga menempuh jalur hukum kalau masih tidak bisa menerima," imbuhnya.

Solusi penyelesaian Semen Rembang, menurut Mahendradatta, adalah melakukan win-win solution antara Semen Indonesia dan warga. Harus juga dipastikan wilayah pertambangan benar-benar tidak merusak lingkungan sehingga tidak ada yang dikalahkan.

Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menegaskan lembaga yudikatif di Indonesia belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang terus berusaha menggenjot investasi dengan memangkas urusan birokrasi dan administrasi.

"Keputusan MA yang tidak didasari legal standing akurat telah berimplikasi terhadap iklim investasi. Saya memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat 20%-25% masuknya investor asing di bidang infastruktur, yakni semen, baja dan telekomunikasi," kata Danang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)