BI Terapkan Aturan Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang

Kamis, 23 Maret 2017 - 16:45 WIB
BI Terapkan Aturan Transaksi...
BI Terapkan Aturan Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan peraturan terkait transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

"PBI yang baru tersebut mengatur sejumlah aspek terkait Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, termasuk bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Hal ini ditetapkan untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan, melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.

PBI Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang mengatur mengenai beberapa aspek, antara lain kriteria Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang.

Sertifikat Deposito menjadi salah satu instrumen pasar uang karena sifatnya yang dapat dipindahtangankan/diperjualbelikan di pasar uang. Sampai Februari 2017, penerbitan Sertifikat Deposito telah mencapai outstanding Rp18,2 triliun.

"Sebagai instrumen pasar uang, Sertifikat Deposito memiliki sejumlah manfaat yang berdampak positif bagi perekonomian," paparnya.

Pertama, mendorong pendalaman pasar uang melalui peningkatan variasi instrumen pengelolaan likuiditas perbankan.

Kedua, memperkaya kurva imbal hasil (term structure) yang mendukung transmisi kebijakan moneter. Ketiga, memperbaiki profil pendanaan perbankan yang didukung tenor Sertifikat Deposito yang lebih panjang (di atas satu bulan).

Keempat, mendorong efisiensi biaya dibandingkan pendanaan secara konvensional (giro, tabungan, dan deposito). Penerbitan PBI ini diharapkan dapat melengkapi pengaturan yang diterbitkan sebelumnya oleh regulator lainnya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur penerbitan Sertifikat Deposito oleh bank.

"Kedua ketentuan ini diharapkan saling mendukung dan menjadi acuan utama pelaku pasar Sertifikat Deposito. Sehingga, dapat tercapai pasar Sertifikat Deposito yang penuh kehati-hatian, likuid, dan bermanfaat dalam mendukung perekonomian nasional," ungkapnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
18 menit yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
1 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
1 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
1 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
2 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved