BI Terapkan Aturan Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang

Kamis, 23 Maret 2017 - 16:45 WIB
BI Terapkan Aturan Transaksi...
BI Terapkan Aturan Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan peraturan terkait transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

"PBI yang baru tersebut mengatur sejumlah aspek terkait Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, termasuk bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Hal ini ditetapkan untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan, melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.

PBI Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang mengatur mengenai beberapa aspek, antara lain kriteria Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang.

Sertifikat Deposito menjadi salah satu instrumen pasar uang karena sifatnya yang dapat dipindahtangankan/diperjualbelikan di pasar uang. Sampai Februari 2017, penerbitan Sertifikat Deposito telah mencapai outstanding Rp18,2 triliun.

"Sebagai instrumen pasar uang, Sertifikat Deposito memiliki sejumlah manfaat yang berdampak positif bagi perekonomian," paparnya.

Pertama, mendorong pendalaman pasar uang melalui peningkatan variasi instrumen pengelolaan likuiditas perbankan.

Kedua, memperkaya kurva imbal hasil (term structure) yang mendukung transmisi kebijakan moneter. Ketiga, memperbaiki profil pendanaan perbankan yang didukung tenor Sertifikat Deposito yang lebih panjang (di atas satu bulan).

Keempat, mendorong efisiensi biaya dibandingkan pendanaan secara konvensional (giro, tabungan, dan deposito). Penerbitan PBI ini diharapkan dapat melengkapi pengaturan yang diterbitkan sebelumnya oleh regulator lainnya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur penerbitan Sertifikat Deposito oleh bank.

"Kedua ketentuan ini diharapkan saling mendukung dan menjadi acuan utama pelaku pasar Sertifikat Deposito. Sehingga, dapat tercapai pasar Sertifikat Deposito yang penuh kehati-hatian, likuid, dan bermanfaat dalam mendukung perekonomian nasional," ungkapnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
3 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
4 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
5 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
6 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
7 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
8 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved