BPJS TK Perluas Kerja Sama Pembiayaan Rumah Murah untuk Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui perbankan yang sebelumnya telah diperkenalkan, akan semakin diperluas cakupannya. Hal ini dilakukan melalui kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BJB.
"Selain perluasan jaringan perbankan, pada hari yang sama BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerja sama dengan Bank BTN, yang sebelumnya telah lebih dulu bekerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain dari empat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).
Semua dilakukan agar kesejahteraan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non-MBR, sesuai dengan semangat dari Permenaker No 35 tahun 2016 tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Menurut dia bahwa fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan perwujudan dari MLT, sekaligus untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah. (Baca Juga: BTN Gandeng BPJS TK Fasilitasi Pembiayaan Rumah ke Peserta
“Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Agus.
Dia menuturkan, kerja sama yang dilakukan dengan perbankan tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah saja, juga pinjaman dana untuk biaya renovasi rumah dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan, baik susun maupun rumah tapak.
“MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terdiri dari empat jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang properti,” ungkap Agus.
Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal 95% dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
Sedangkan khusus pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.
Dia menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun PUMP, dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah atau merupakan rumah pertama yang mereka beli.
“Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta,” kata Agus.
Selain itu, tambah Agus, untuk kredit konstruksi, para pengembang bisa mengajukan pinjaman tentunya untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun merupakan salah satu persyaratan umum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan pinjaman ini. Persyaratan umum lainnya antara lain pinjaman perumahan yang diajukan peserta merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.
Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan non subsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem annuitas, sesuai dengan perhitungan bank penyalur.
Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai ketetapan pemerintah, juga dengan sistem annuitas dari bank penyalur. Begitu juga dengan PRP dan PUMP, suku bunga yang berlaku adalah BI Repo Rate ditambah 3% dengan sistem annuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur pinjaman.
Sementara khusus untuk Kredit Konstruksi, suku bunga yang dibebankan kepada pengembang perumahan sebesar BI Repo Rate ditambah 4%.
"Selain perluasan jaringan perbankan, pada hari yang sama BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerja sama dengan Bank BTN, yang sebelumnya telah lebih dulu bekerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain dari empat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).
Semua dilakukan agar kesejahteraan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non-MBR, sesuai dengan semangat dari Permenaker No 35 tahun 2016 tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Menurut dia bahwa fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan perwujudan dari MLT, sekaligus untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah. (Baca Juga: BTN Gandeng BPJS TK Fasilitasi Pembiayaan Rumah ke Peserta
“Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Agus.
Dia menuturkan, kerja sama yang dilakukan dengan perbankan tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah saja, juga pinjaman dana untuk biaya renovasi rumah dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan, baik susun maupun rumah tapak.
“MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terdiri dari empat jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang properti,” ungkap Agus.
Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal 95% dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
Sedangkan khusus pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.
Dia menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun PUMP, dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah atau merupakan rumah pertama yang mereka beli.
“Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta,” kata Agus.
Selain itu, tambah Agus, untuk kredit konstruksi, para pengembang bisa mengajukan pinjaman tentunya untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun merupakan salah satu persyaratan umum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan pinjaman ini. Persyaratan umum lainnya antara lain pinjaman perumahan yang diajukan peserta merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.
Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan non subsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem annuitas, sesuai dengan perhitungan bank penyalur.
Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai ketetapan pemerintah, juga dengan sistem annuitas dari bank penyalur. Begitu juga dengan PRP dan PUMP, suku bunga yang berlaku adalah BI Repo Rate ditambah 3% dengan sistem annuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur pinjaman.
Sementara khusus untuk Kredit Konstruksi, suku bunga yang dibebankan kepada pengembang perumahan sebesar BI Repo Rate ditambah 4%.
(ven)