Uni Eropa Minta Inggris Bayar Biaya Cerai Rp861 Triliun
A
A
A
BRUSSELS - Komisi Eropa sepertinya belum “move on” atas keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa atau yang dikenal dengan istilah Brexit. Melansir dari BBC, Sabtu (25/3/2017), Komisi Eropa menyatakan Negeri Ratu Elizabeth II harus membayar biaya keluar sebelum mereka benar-benar meninggalkan Uni Eropa.
Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker mengatakan bahwa Inggris Raya tidak bisa berpura-pura bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota Uni Eropa. “Pemerintah dan Parlemen Inggris harus menghormati komitmen dalam keanggotaan Uni Eropa. Ini bukan hukuman atau sanksi terhadap Inggris,” kata Juncker.
Pejabat Uni Eropa sendiri sedang membuat perangkat hukum atau RUU soal denda ini. Inggris harus membayar “biaya cerai” sebesar 60 miliar euro atau setara Rp861 triliun (estimasi kurs Rp14.364/EUR). Biaya sebesar itu, kata Uni Eropa, termasuk utang Inggris yang belum dibayar.
Kepala Negosiasi Brexit untuk Uni Eropa, Michael Barnier kesal atas hukuman tersebut. “Ketika sebuah negara meninggalkan serikat, tidak boleh ada hukuman. Tidak ada harga yang harus dibayar untuk pergi. Karena Inggris juga tidak pernah setuju untuk menggunakan euro sebagai mata uang tunggal,” katanya seperti dikutip CNBC, Sabtu (25/3).
Senada dengan Barnier, London juga marah atas biaya yang dikenakan atas perceraian mereka dengan Uni Eropa. Bahkan semua menteri dalam Kabinet Inggris kompak menolak gagasan pembayaran denda itu. Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond mengatakan negaranya tidak akan mau membayar denda yang dikenakan Uni Eropa. Sedangkan Menteri Perdagangan Inggris Liam Fox mengatakan RUU itu tidak masuk akal.
Inggris Raya sendiri mulai Rabu depan akan memulai implementasi dari Brexit. Namun Uni Eropa ingin mereka membayar biaya keluar dari serikat sebelum benar-benar hengkang.
Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker mengatakan bahwa Inggris Raya tidak bisa berpura-pura bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota Uni Eropa. “Pemerintah dan Parlemen Inggris harus menghormati komitmen dalam keanggotaan Uni Eropa. Ini bukan hukuman atau sanksi terhadap Inggris,” kata Juncker.
Pejabat Uni Eropa sendiri sedang membuat perangkat hukum atau RUU soal denda ini. Inggris harus membayar “biaya cerai” sebesar 60 miliar euro atau setara Rp861 triliun (estimasi kurs Rp14.364/EUR). Biaya sebesar itu, kata Uni Eropa, termasuk utang Inggris yang belum dibayar.
Kepala Negosiasi Brexit untuk Uni Eropa, Michael Barnier kesal atas hukuman tersebut. “Ketika sebuah negara meninggalkan serikat, tidak boleh ada hukuman. Tidak ada harga yang harus dibayar untuk pergi. Karena Inggris juga tidak pernah setuju untuk menggunakan euro sebagai mata uang tunggal,” katanya seperti dikutip CNBC, Sabtu (25/3).
Senada dengan Barnier, London juga marah atas biaya yang dikenakan atas perceraian mereka dengan Uni Eropa. Bahkan semua menteri dalam Kabinet Inggris kompak menolak gagasan pembayaran denda itu. Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond mengatakan negaranya tidak akan mau membayar denda yang dikenakan Uni Eropa. Sedangkan Menteri Perdagangan Inggris Liam Fox mengatakan RUU itu tidak masuk akal.
Inggris Raya sendiri mulai Rabu depan akan memulai implementasi dari Brexit. Namun Uni Eropa ingin mereka membayar biaya keluar dari serikat sebelum benar-benar hengkang.
(ven)