Ini Sanksi Perbankan yang Tak Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Rabu, 29 Maret 2017 - 21:02 WIB
Ini Sanksi Perbankan...
Ini Sanksi Perbankan yang Tak Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta kepada seluruh perbankan nasional untuk melaporkan informasi keuangan yang bersumber dari kartu kredit nasabah. Ketentuan ini akan berlaku pada saat periode tax amnesty berakhir 31 Maret 2017 nanti.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang berisi tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam salah satu beleid PMK tersebut, lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah.

Namun demikian, Ditjen pajak juga menyiapkan teguran untuk perbankan nasional yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan salah satu pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam salah satu beleid dituliskan bahwa lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun, atau sanksi sebesar Rp1 miliar.

"Akan ada sanksi sebesar Rp1 miliar dan tentunya ada pidananya yakni penjara selama 2 tahun bagi yang tidak melakukan," ungkap Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Meski ada sanksi besaran uang dan pidana, namun, Ditjen Pajak tidak akan mengutamakan sanksi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, lembaga jasa keuangan masih aktif dan kooperatif dengan pelaporan data nasabah. Terlebih lagi, ada ketentuan bahwa, data nasabah akan dilaporkan setiap satu bulan sekali usai periode tax amnesty berakhir.

“Kami tidak mengutamakan sanksi, tapi nanti kami akan lakukan peneguran dulu, kemudian ke OJK," kata dia.

Nantinya, lembaga jasa keuangan yang menjadi penerbit kartu kredit diminta untuk melaporkan data pokok pemegang kartu dan transaksi kartu pada periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Kemudian, data akan dicocokan dengan tingkat kepatuhan dari penyampaian SPT.

Adanya langkah ini, membuat Ditjen Pajak pun terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pengintipan data kartu kredit WP. Terutama, bagi pembayar pajak yang sudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak dan yang merasa sudah betul dalam melaporkan kewajiban SPTnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Perusahaan Pemungut...
Perusahaan Pemungut Pajak Digital Sudah Ditunjuk, Siapa Saja Mereka?
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
9 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
10 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
11 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
12 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
13 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
14 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved