Penetapan Tarif Transportasi Online Berpotensi Kerek Inflasi

Senin, 03 April 2017 - 15:58 WIB
Penetapan Tarif Transportasi...
Penetapan Tarif Transportasi Online Berpotensi Kerek Inflasi
A A A
JAKARTA - Penetapan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi online, mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2017 ini. Penetapan tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum yang tidak beroperasi di dalam trayek.

Badan Pusat Statistik (BPS) memandang, dengan adanya penyesuaian tarif ini, memungkinkan berimbas pada inflasi di bulan-bulan berikutnya pada kelompok pengeluaran yakni pada transportasi. Padahal di komponen transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sendiri pada bulan Maret mengalami deflasi sebesar 0,13%.

"Ya, mungkin akan berpengaruh ya ke inflasi bulan berikutnya.Tapi seberapa besarnya, tentu kita belum tahu," ujar Kepala BPS Suhariyanto, di kantor pusat BPS, Jakarta (3/4/2017).

Seperti diketahui, adanya penetapan tarif yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan tetap diberlakukan pada 1 April 2017.

Adanya revisi tersebut, otomatis membuat tarif transportasi online seperti taksi online dari perusahaan Go-Jek, Uber dan Grab bakal mengalami kenaikan tarif yang akan dikenakan ke penumpang. Namun BPS melihat, ini merupakan awal dari keadilan tarif transportasi mengingat beberapa waktu terkahir ini terjadi bentrok antara transportasi online dengan konvensional.

"Nanti mungkin harganya akan lebih tinggi, tetapi pasti akan lebih adil," kata dia.

Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan itu sendiri, seperti diketahui, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima Data Inflasi...
Terima Data Inflasi 2,84% dan Pertumbuhan Ekonomi 5,11%, Jokowi: Segar kalau Seperti Ini
Inflasi Bulan Maret...
Inflasi Bulan Maret 2025 Mencapai 1,65 Persen
Badan Pusat Statistik...
Badan Pusat Statistik : Inflasi 2021 Capai 1,87 Persen
Inflasi Mei Diperkirakan...
Inflasi Mei Diperkirakan Mencapai 0,31 Persen
Prediksi Inflasi September...
Prediksi Inflasi September 2022 Efek Kenaikan Harga BBM
Angka Inflasi Jawa Barat...
Angka Inflasi Jawa Barat Tertinggi
Berita Terkini
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
27 menit yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
39 menit yang lalu
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
1 jam yang lalu
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
1 jam yang lalu
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
2 jam yang lalu
Infografis
Wilayah Pesisir yang...
Wilayah Pesisir yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga 21 Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved