BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Instrumen RDPT Biayai Perumahan Pekerja

Rabu, 05 April 2017 - 06:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Instrumen RDPT Biayai Perumahan Pekerja
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan melakukan penjajakan untuk menggandeng dua manajemen investasi menerbitkan instrumen Reksa Dana Pendapatan Terbatas (RDPT). BPJS TK membutuhkan berbagai instrumen dari pasar modal untuk menanamkan investasi di sektor infrastruktur khususnya perumahan pekerja.

Tahun ini, ditargetkan akan dibangun 25 ribu perumahan pekerja yang juga mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah RI siap didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi pekerja. MLT Pembiayaan Perumahan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diperuntukkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti seluruh program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.

Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.

“Kami menyiapkan pendanaan untuk perumahan pekerja melalui pasar modal. Instrumen yang kami miliki terbatas oleh regulasi yang ketat. Saat ini kami hanya bisa berinvestasi dalam saham, obligasi, reksa dana, dan deposito. Sementara untuk investasi langsung masih kecil sekali karena hambatan regulasi,” ujar Agus, dalam jumpa pers, Selasa (4/4/2017).

Dia menerangkan terdapat tiga jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui Perbankan, Manajer Investasi, dan Emiten. Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya, yaitu Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer perumahan.

“Program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja, sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah. Program ini berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT,” tambahnya.

Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 37A. Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa Pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30% dari total dana kelolaan JHT.

Saat ini, total dana yang dikelola untuk JHT mencapai Rp214 Triliun, 30 % setara dengan Rp64,2 Triliun siap disalurkan untuk pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi. “Sampai saat ini kami telah merencanakan penyaluran melalui perbankan lebih kurang Rp5 Triliun untuk pembiayaan perumahan, jadi masih ada sekitar Rp59,2 Triliun yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pekerja,” ungkap Agus.

Dia mengundang para Manajer Investasi yang memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini. Demikian juga kepada Emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target 30% untuk pembiayaan perumahaan dapat tercapai pada tahun ini.

“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini agar hasilnya dapat maksimal untuk dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Agus.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0660 seconds (0.1#10.140)