Pemerataan Ekonomi, Jokowi Bagi-bagi Lahan di Boyolali
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reformasi Agraria di Boyolali, Jawa Tengah. Kebijakan yang telah dirancang sejak beberapa bulan lalu itu dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Peluncuran kebijakan ditandai dengan penyerahan sertifikat lahan untuk masyarakat. Jokowi mengingatkan bahwa pemberian sertifikaf tanah ini adalah untuk menjadi modal ekonomi produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya ingatkan lagi, pemberian sertifikat ini bukan sekadar bagi-bagi lahan. Tetapi fokus pada tanah yang telah diberikan dapat menjadi modal ekonomi produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jokowi, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, lahan transmigrasi seluas 220.000 hektare (ha) dan 3.800 ha prona siap dilegalisasi dari total 4,5 juta ha. Sementara tanah telantar seluas 23.000 ha dan 707.000 ha dari pelepasan kawasan hutan juga siap diredistribusi dari total 4,5 juta ha.
Adapun Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diidentifikasi tersebar di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku.
"Mengenai perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap mendistribusi akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 211,522 ha untuk 48,911 KK dengan jumlah izin mencapai 134. Untuk launching difokuskan ke 11 desa dengan total luas 15,576 ha untuk 9.411 KK," terang Darmin.
Mengenai legalisasi lahan transmigrasi, mantan Dirjen Pajak ini mengungkapkan bahwa sudah teridentifikasi 342.344 bidang lahan transmigrasi (± 220.000 Ha) yang belum disertifikasi. Pertama, 66.32% di antaranya sudah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL), sehingga perlu difokuskan untuk melegalisasi lahan ini karena prosesnya yang lebih cepat dibandingkan yang lain.
Kedua, pelaksanaan perlu diprioritaskan di Sumatera Selatan sebanyak 46.091 bidang, Riau sebanyak 12.767 bidang, dan Kalimantan Timur 5.217 bidang.
Darmin melanjutkan, untuk kebijakan vokasi dan tenaga kerja, pemerintah menyusunnya untuk peningkatan kapasitas SDM terutama agar dapat menyelaraskan dengan kebutuhan industri dan mendukung program prioritas pemerintah.
"Ada dua langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah. Pertama, dengan penyusunan dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini dilakukan melalui reklasifikasi lapangan usaha dan jabatan serta prioritisasi lapangan usaha dan jabatan di Indonesia," tuturnya.
Kedua, dengan adanya kebijakan Job Matching antara Vokasi dan Industri, pemerintah akan fokus pada penguatan program vokasi untuk industri yang memiliki asosiasi kuat. "Dan skema vokasional yang telah berjalan untuk sektor automotif, pariwisata dan perhubungan," lanjutnya.
Darmin menambahkan, pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan perumahan yang berada di dalam wilayah perkotaan yang terkoneksi baik dengan pusat aktivitas, sumber ekonomi dan transportasi publik bagi masyarakat miskin perkotaan.
"Tiga kebijakan inti perumahan, yakni penyediaan tanah untuk perumahan yang terjangkau (land availability), kebijakan penerapan skema perumahan bagi MBR (social housing), dan kebijakan penguatan skema pembiayaan bagi masyarakat (housing financing)," terang Darmin.
Pemerintah, lanjut dia, juga memetakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing sektor ritel serta memperkuat sinergitas ritel tradisional dan modern.
"Kebijakan pemerataan ekonomi ini tidak hanya mewujudkan transformasi ekonomi nasional yang lebih baik, tetapi juga merupakan landasan yang perlu dan cukup untuk menyiapkan ekonomi nasional Indonesia lolos dari jebakan penghasilan menengah (middle income trap) menuju status sebagai negara maju," tandasnya.
Peluncuran kebijakan ditandai dengan penyerahan sertifikat lahan untuk masyarakat. Jokowi mengingatkan bahwa pemberian sertifikaf tanah ini adalah untuk menjadi modal ekonomi produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya ingatkan lagi, pemberian sertifikat ini bukan sekadar bagi-bagi lahan. Tetapi fokus pada tanah yang telah diberikan dapat menjadi modal ekonomi produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jokowi, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, lahan transmigrasi seluas 220.000 hektare (ha) dan 3.800 ha prona siap dilegalisasi dari total 4,5 juta ha. Sementara tanah telantar seluas 23.000 ha dan 707.000 ha dari pelepasan kawasan hutan juga siap diredistribusi dari total 4,5 juta ha.
Adapun Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diidentifikasi tersebar di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku.
"Mengenai perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap mendistribusi akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 211,522 ha untuk 48,911 KK dengan jumlah izin mencapai 134. Untuk launching difokuskan ke 11 desa dengan total luas 15,576 ha untuk 9.411 KK," terang Darmin.
Mengenai legalisasi lahan transmigrasi, mantan Dirjen Pajak ini mengungkapkan bahwa sudah teridentifikasi 342.344 bidang lahan transmigrasi (± 220.000 Ha) yang belum disertifikasi. Pertama, 66.32% di antaranya sudah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL), sehingga perlu difokuskan untuk melegalisasi lahan ini karena prosesnya yang lebih cepat dibandingkan yang lain.
Kedua, pelaksanaan perlu diprioritaskan di Sumatera Selatan sebanyak 46.091 bidang, Riau sebanyak 12.767 bidang, dan Kalimantan Timur 5.217 bidang.
Darmin melanjutkan, untuk kebijakan vokasi dan tenaga kerja, pemerintah menyusunnya untuk peningkatan kapasitas SDM terutama agar dapat menyelaraskan dengan kebutuhan industri dan mendukung program prioritas pemerintah.
"Ada dua langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah. Pertama, dengan penyusunan dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini dilakukan melalui reklasifikasi lapangan usaha dan jabatan serta prioritisasi lapangan usaha dan jabatan di Indonesia," tuturnya.
Kedua, dengan adanya kebijakan Job Matching antara Vokasi dan Industri, pemerintah akan fokus pada penguatan program vokasi untuk industri yang memiliki asosiasi kuat. "Dan skema vokasional yang telah berjalan untuk sektor automotif, pariwisata dan perhubungan," lanjutnya.
Darmin menambahkan, pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan perumahan yang berada di dalam wilayah perkotaan yang terkoneksi baik dengan pusat aktivitas, sumber ekonomi dan transportasi publik bagi masyarakat miskin perkotaan.
"Tiga kebijakan inti perumahan, yakni penyediaan tanah untuk perumahan yang terjangkau (land availability), kebijakan penerapan skema perumahan bagi MBR (social housing), dan kebijakan penguatan skema pembiayaan bagi masyarakat (housing financing)," terang Darmin.
Pemerintah, lanjut dia, juga memetakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing sektor ritel serta memperkuat sinergitas ritel tradisional dan modern.
"Kebijakan pemerataan ekonomi ini tidak hanya mewujudkan transformasi ekonomi nasional yang lebih baik, tetapi juga merupakan landasan yang perlu dan cukup untuk menyiapkan ekonomi nasional Indonesia lolos dari jebakan penghasilan menengah (middle income trap) menuju status sebagai negara maju," tandasnya.
(dmd)