Jaminan Pensiun di Indonesia Baru 3% dari Upah

Kamis, 18 Mei 2017 - 00:44 WIB
Jaminan Pensiun di Indonesia...
Jaminan Pensiun di Indonesia Baru 3% dari Upah
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, iuran Jaminan Pensiun di Indonesia masih jauh lebih rendah jika dibandingkan negara-negara di Eropa yang menganut sistem Pensiun Manfaat Pasti.

Iurannya yang sangat rendah dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan program Jaminan Pensiun (JP) di Indonesia.

"Saat ini besaran iuran hanya 3% dari upah yang dilaporkan, sementara di Eropa, Spanyol misalnya, mencapai 28,3% yang juga merupakan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja," kata Agus di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Bahkan, di Vietnam berani menerapkan sekitar 20% dari upah yang dilaporkan. Maka dari itu, jaminan pensiun merupakan perlindungan dasar bagi pekerja yang tentunya dapat ditingkatkan manfaatnya dengan kolaborasi antara JP dengan program pensiun dari pemberi kerja dan atau program Pensiun individu.

Hal ini bertujuan agar di masa tua nanti tetap dapat menikmati manfaat atau penghasilan yang cukup.

"Kolaborasi antara program JP dengan program pensiun dari pemberi kerja atau individu sangat dimungkinkan, yaitu dengan skema top up. Artinya perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JP harus terpenuhi dulu, baru kemudian dikolaborasi dengan dana jaminan pensiun lainnya," jelas Agus.

Menurut Agus, ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan masa pensiun yang baik, karena Indonesia sedang menikmati bonus demografi, dimana para pekerja usia produktif masih sangat besar.

"Kita harus persiapkan sebaik mungkin skema JP yang tepat agar di kemudian hari, bonus demografi yang sekarang dinikmati jangan menjadi bencana demografi," tutup Agus.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
25 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved