Jaminan Pensiun di Indonesia Baru 3% dari Upah
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, iuran Jaminan Pensiun di Indonesia masih jauh lebih rendah jika dibandingkan negara-negara di Eropa yang menganut sistem Pensiun Manfaat Pasti.
Iurannya yang sangat rendah dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan program Jaminan Pensiun (JP) di Indonesia.
"Saat ini besaran iuran hanya 3% dari upah yang dilaporkan, sementara di Eropa, Spanyol misalnya, mencapai 28,3% yang juga merupakan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja," kata Agus di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Bahkan, di Vietnam berani menerapkan sekitar 20% dari upah yang dilaporkan. Maka dari itu, jaminan pensiun merupakan perlindungan dasar bagi pekerja yang tentunya dapat ditingkatkan manfaatnya dengan kolaborasi antara JP dengan program pensiun dari pemberi kerja dan atau program Pensiun individu.
Hal ini bertujuan agar di masa tua nanti tetap dapat menikmati manfaat atau penghasilan yang cukup.
"Kolaborasi antara program JP dengan program pensiun dari pemberi kerja atau individu sangat dimungkinkan, yaitu dengan skema top up. Artinya perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JP harus terpenuhi dulu, baru kemudian dikolaborasi dengan dana jaminan pensiun lainnya," jelas Agus.
Menurut Agus, ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan masa pensiun yang baik, karena Indonesia sedang menikmati bonus demografi, dimana para pekerja usia produktif masih sangat besar.
"Kita harus persiapkan sebaik mungkin skema JP yang tepat agar di kemudian hari, bonus demografi yang sekarang dinikmati jangan menjadi bencana demografi," tutup Agus.
Iurannya yang sangat rendah dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan program Jaminan Pensiun (JP) di Indonesia.
"Saat ini besaran iuran hanya 3% dari upah yang dilaporkan, sementara di Eropa, Spanyol misalnya, mencapai 28,3% yang juga merupakan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja," kata Agus di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Bahkan, di Vietnam berani menerapkan sekitar 20% dari upah yang dilaporkan. Maka dari itu, jaminan pensiun merupakan perlindungan dasar bagi pekerja yang tentunya dapat ditingkatkan manfaatnya dengan kolaborasi antara JP dengan program pensiun dari pemberi kerja dan atau program Pensiun individu.
Hal ini bertujuan agar di masa tua nanti tetap dapat menikmati manfaat atau penghasilan yang cukup.
"Kolaborasi antara program JP dengan program pensiun dari pemberi kerja atau individu sangat dimungkinkan, yaitu dengan skema top up. Artinya perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JP harus terpenuhi dulu, baru kemudian dikolaborasi dengan dana jaminan pensiun lainnya," jelas Agus.
Menurut Agus, ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan masa pensiun yang baik, karena Indonesia sedang menikmati bonus demografi, dimana para pekerja usia produktif masih sangat besar.
"Kita harus persiapkan sebaik mungkin skema JP yang tepat agar di kemudian hari, bonus demografi yang sekarang dinikmati jangan menjadi bencana demografi," tutup Agus.
(ven)