Luncurkan SPKK, Menko PMK Jamin Perlindungan Akses Keuangan

Kamis, 18 Mei 2017 - 15:46 WIB
Luncurkan SPKK, Menko PMK Jamin Perlindungan Akses Keuangan
Luncurkan SPKK, Menko PMK Jamin Perlindungan Akses Keuangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah bertekad menanggulangi kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan di antara masyarakat. Pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses keuangan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani saat menyampaikan sambutannya pada acara peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (18/5/2017) di Gedung Bursa Efek Indonesia. Sebelum memberikan sambutan, Menko PMK secara resmi melakukan Peluncuran SPKK yang ditandai dengan pembukaan perdagangan bursa.

"Atas berkah dan rahmat Allah SWT, hari ini tanggal 18 Mei 2017 secara resmi diluncurkan strategi perlindungan konsumen keuangan bersamaan dengan pembukaan perdagangan bursa, Bismillahirrahmanirrahim," ucap Menko PMK sebelum menekan bel tanda dibukanya perdagangan bursa ini lewat keterangan resminya di Jakarta.

(Baca Juga: Jawab Tantangan Industri Keuangan, OJK Luncurkan SPKK
Usai membuka secara resmi perdagangan bursa, Menko PMK didampingi Dewan Komisioner Jasa Keuangan Republik Indonesia secara simbolis menyerahkan SPKK kepada perwakilan Pemerintah, konsumen, dan Industri Keuangan di Indonesia. Selain itu, Menko PMK turut pula menyerahkan buku simpanan pelajar kepada perwakilan anak sekolah dan menyerahkan tabungan emas kepada perwakilan ibu-ibu Majelis Ta’lim yang hadir pada acara ini.

Menurut Menko Puan, salah satu upaya yang juga dapat dilakukan dalam meningkatkan taraf hidup sekaligus membangun budaya manusia adalah menyiapkan masyarakat Indonesia sejak dini yang cerdas berkeuangan. Melalui keberadaan SPKK ini, OJK memiliki program nyata dan kebijakan yang komprehensif dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik bisnis lembaga keuangan yang dapat berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat.

SPKK yang telah diluncurkan dan diresmikan hari ini adalah SPKK tahap kedua yang mencakup kurun waktu 2017 sampai dengan 2027. Menko PMK berharap peran dari strategi ini adalah untuk membantu masyarakat dalam memanfaatkan produk dan jasa keuangan untuk meningkatkan taraf, harkat, dan martabat kehidupannya serta memiliki daya saing baik di tingkat nasional dan di tingkat global.

"Pemanfaatan ini tentunya perlu diiringi dengan pemberian perlindungan sehingga terhindar dari potensi kerugian," lanjutnya.

Dia menambahkan, sebagai upaya perlindungan konsumen SPKK yang dicanangkan pada hari ini juga telah sesuai dengan cita-cita pemerintah untuk hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan penerapan program dan nilai strategis dalam SPKK secara simultan dan di semua lini, diyakini dapat mendorong adanya industri jasa keuangan yang dapat mendukung upaya pembangunan nasional, dan memperkecil kesenjangan ekonomi dan sosial dengan memberikan akses dan perlindungan konsumen pada industri jasa keuangan.

Di tengah sambutannya, Menko PMK sempat mengajak bercengkrama salah satu perwakilan ibu-ibu Majelis Ta’lim dan anak sekolah penerima tabungan emas dan tabungan pelajar. Dalam kesempatan ini, Menko PMK mengajak serta seluruh komponen industri jasa keuangan untuk membangun budaya perlindungan konsumen dan mengajak semua kalangan masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan.

Pada acara yang mengambil tema "Membangun Perilaku Cerdas Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat" ini, Menko PMK juga turut menyaksikan penyerahan sertifikat ISO 9001:2015 kepada layanan konsumen keuangan dan penandatangan perjanjian kerjasama antara OJK dengan Ombudsman RI tentang koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.

Hadir pada acara ini, antara lain Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Muliaman D. Hadad, para Deputi Komisioner; Para Kepala Departemen di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan; Direksi dan Seluruh Jajaran Bursa Efek Indonesia; Direksi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Indonesia; Perwakilan Asosiasi Industri Jasa Keuangan Indonesia, , Perwakilan Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dan Perwakilan Ibu-Ibu Majelis Ta’lim di Jakarta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9176 seconds (0.1#10.140)