Ditjen Pajak Hanya Boleh Intip Data Nasabah Bersaldo Minimal Rp3,35 Miliar

Jum'at, 19 Mei 2017 - 00:12 WIB
Ditjen Pajak Hanya Boleh...
Ditjen Pajak Hanya Boleh Intip Data Nasabah Bersaldo Minimal Rp3,35 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ketentuan ini mengatur tentang pengintipan data rekening nasabah perbankan, baik yang di Indonesia maupun luar negeri.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tidak semua data rekening nasabah bisa dilihat. Hanya nasabah dengan minimal saldo yang telah ditentukan saja yang bisa diintip, yaitu saldo USD250 ribu atau Rp3,35 miliar.

"Angka tersebut merupakan besaran yang wajib dilaporkan secara otomatis. Kalau di atas itu, maka subjek akses informasi dilakukan seluruh dunia. Dan karena kita masuk (ikut AEoI), maka kita gunakan aturan itu," kata dia di kantornya, Kamis (18/5/2017).

Lebih lanjut, otoritas pajak pun mulai bisa melakukan akses informasi keuangan nasabah domestik mulai 8 Mei 2017 atau sejak beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sedangkan untuk nasabah asing, bisa dimulai tahun depan, sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disetujui.

"Untuk perjanjian internasional maka tadi disampaikan bahwa tata cara pelaporan, tata cara penerimaan lembaga keuangan untuk wajib lapor atau tidak akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Batas saldo, pelaporan penggunaan informasi dan tata cara pengenaan sanksi pidana akan diatur di PMK," ungkapnya.

Sedangkan untuk PMKnya sendiri, Ani mengatakan seharusnya bisa selesai sebelum akhir Juni 2017, menyusul Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Secepatnya (selesai PMK). Seharusnya sih bisa keluar 30 Juni 2017," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
1 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
1 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
2 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
3 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
3 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved