RI Bisa Dikucilkan jika Tak Ada Aturan Keterbukaan Informasi Pajak

Minggu, 21 Mei 2017 - 12:11 WIB
RI Bisa Dikucilkan jika...
RI Bisa Dikucilkan jika Tak Ada Aturan Keterbukaan Informasi Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) memandang Perppu ini sebuah keniscayaan dan Indonesia bisa dikucilkan dunia jika tak terbitkan beleid tersebut.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan, penerbitan Perppu ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dan bentuk komitmen Indonesia berpartisipasi dalam inisiatif global tentang AEOI (Automatic Exchange of Information) yang diprakarsai OECD dan G-20.

Pertukaran ini bersifat resiprokal, sehingga Indonesia harus menyelaraskan beberapa hal, antara lain klausul keterbukaan dalam ketentuan perundang-undangan, yang menjadi prasyarat pertukaran informasi keuangan.

"Dengan demikian kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena rusaknya kredibilitas, ancaman pengucilan, dan kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam yurisdiksi rahasia," katanya di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Dia menuturkan, pemerintah baru saja menjalankan program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan wajib pajak dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri harta yang selama ini belum diungkap/dilaporkan.

Data pengampunan pajak mengkonfirmasi bahwa jenis harta yang terbanyak dideklarasikan adalah aset keuangan sebesar Rp2.900 triliun atau 56% dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp2.100 triliun berada di dalam negeri.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Pajak bahkan kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri. Menurutnya, fakta ini tentu saja menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak yaitu terbatasnya akses terhadap data keuangan/perbankan.

Dalam konteks efektivitas pemungutan pajak, kuncinya adalah mengawinkan 'siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas)'. "Perppu ini menjadi pintu pembuka, sehingga pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP ke NIK (Nomor Induk Kependudukan)," tandas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
5 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
6 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
6 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
6 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
6 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
6 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved