Larang Kapal Ikan Eks Asing, KKP Diminta Beri Kejelasan

Selasa, 30 Mei 2017 - 13:43 WIB
Larang Kapal Ikan Eks Asing, KKP Diminta Beri Kejelasan
Larang Kapal Ikan Eks Asing, KKP Diminta Beri Kejelasan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) meminta pemerintah lebih adil dalam mengeluarkan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya Astuin menganggap kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merugikan.

Dalam hal ini Sekjen Astuin Hendra Sugandhi mengatakan, masalah pelarangan kapal buatan luar negeri (eks asing) harus segera diselesaikan dan jangan hanya dibiarkan mangkrak. Mereka pun mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan, pasca keluarnya hasil analisis dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh satuan tugas (Satgas).

"Kemarin pasca (Anev) sudah ada dua hasil terkait kapal eks asing. Ada kapal yang masuk kategori whitelis dan blacklist nah itu seharusnya dapat dibedakan. Kalau pelanggaran administratif semestinya bisa diberikan izin operasional lagi, jangan dipaksakan untuk di deregistrasi," ujar Hendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, beberapa anggota Astuin sudah memiliki kapal generasi kedua. Bahkan kepemilikannya 100% Indonesia dan mereka dapat kredit dari bank BUMN justru disuruh deregistrasi. "Sekarang bagaimana mau di deregistrasi, ini perlu dipertanyakan ke KKP. Bagaimana solusinya," tegasnya.

Sementara itu, Laksda Eko Djalmo selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengaku bila dirinya belum menerima hasil dari Satgas terkait hasil Anev kapal eks asing. "Wah saya tidak mengerti, kan itu masih di evaluasi sama satgas. Sampai sekarang saja satgas belum lapor ketempat saya," ucap Eko ketika ditanyai kelanjutan terkait pelaku usaha yang masuk kategori whitelist.

10 Besar Kapal Perikanan Eks Asing “Whitelist”

No Nama Perusahaan Jumlah Kapal
1. PT Binar Surya Buana 52
2. PT Karunia Laut 26
3. PT Icinrab Bahari Timur 25
4. PT Bali Ocean Anugrah Linger Indonesia 21
5. PT Intimas Surya 17
6. PT Sinar Abadi Cemerlang 17
7. PT Hemakaruna Citra 16
8. PT Ocean Mitramas 13
9. PT Dwi Bina Utama 11
10. PT Tri Kusuma Graha 10
11. 71 Perusahaan, PT & PO 180

Sebagai informasi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B-195/SJ/II/2016, tanggal 11 Februari 2016 ditujukan untuk 42 badan hukum dan 39 perorangan dengan 388 kapal perikanan

Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) yang dikomandoi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kapal ikan eks asing dan kapal asing tidak boleh beroperasi dan masuk ke bisnis perikanan tangkap.

Menurut Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, UU No 45/2009 tentang Perikanan memberikan kewenangan kepada KKP untuk memberikan rekomendasi pengadaan kapal perikanan berdasarkan ketersediaan sumber daya ikan. KKP dalam hal ini menyamakan kapal eks asing dengan kapal asing yang dalam Peraturan Presiden No 44/2016 tidak diperbolehkan masuk ke usaha perikanan tangkap.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9344 seconds (0.1#10.140)