BPS Catat Indeks Perilaku Anti Korupsi Naik Jadi 3,71

Kamis, 15 Juni 2017 - 16:14 WIB
BPS Catat Indeks Perilaku Anti Korupsi Naik Jadi 3,71
BPS Catat Indeks Perilaku Anti Korupsi Naik Jadi 3,71
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2017 sebesar 3,71 poin dari skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibanding 2015 yang sebesar 3,49.

Semakin tingginya indeks perilaku anti korupsi ini, maka semakin sadar masyarakat akan bahaya korupsi yang membuktikan bahwa semakin anti korupsi. Sebaliknya, jika indeks semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin dekat dengan korupsi.

"Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2017 sebesar 3,71 dari skala nol sampai lima. Ini membuktikan bahwa Indonesia cenderung sudah anti korupsi," jelas Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), M Sairi Hasbullah dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dia menambahkan, survei yang sudah dilakukan sejak 2012 terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dan di 2019 ditargetkan mencapai angka 4. Dalam penyusunan IPAK ini, komposisinya disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman.

Pada 2017, baik indeks persepsi maupun indeks pengalaman mengalami peningkatan. Kemudian, BPS juga mencatat, indeks anti korupsi masyarakat perkotaan cenderung lebih tinggi sebesar 3,86 dibanding masyarakat pedesaan sebesar 3,53.

Sairi mengatakan, semakin tinggi pendidikan mereka, maka masyarakat semakin anti terhadap korupsi. "Jadi, kalau orang semakin berpendidikan, dia semakin anti sama korupsi," ujarnya.

Selain itu, semakin tua usia seseorang maka semakin permisif terhadap korupsi. Berbeda dengan generasi muda yang masih keras menentang korupsi. "Semakin tua semakin permisif terhadap korupsi, yang muda-muda lebih anti korupsi dan idealis," tutup dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3715 seconds (0.1#10.140)